Komisi IV DPR RI Soroti Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo Banyuwangi

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2025 15:36 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo Banyuwangi

i

Sonny T. Danaparamita

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti persoalan alih fungsi lahan yang tengah memicu keresahan masyarakat di sekitar selingkar Ijen Banyuwangi.

Ia memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Banyuwangi atas gerak cepatnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penebangan tanaman keras di area Perkebunan Kalibendo sehinga ratusan hektar lahan menjadi gundul.

Baca Juga: Utang Petani dan Nelayan di Bank Bakal Dihapus Presiden Probowo, Ini Kata Komisi IV DPR

“Kondisi ini membuat kekhawatiran warga atas dampak yang akan terjadi. Dan hari ini terbukti, masyarakat sudah mengalami kesulitan sumber air bersih dan sekaligus mendapatkan ancaman banjir bandang serta bencana alam lainnya,” kata Sonny dikutip dari laman resmi PDIP Jatim, Kamis (9/1/2025).

Sonny menyampaikan, lahan seluas 822,96 hektare milik PT. Perkebunan Kalibendo awalnya ditanami karet, kopi dan cengkeh. Namun, sejak 2024, perusahaan tersebut melakukan penebangan secara massif, mengakibatkan ratusan hektare lahan gundul.

“Sebagai pemegang HGU, PT. Perkebunan Kalibendo harusnya tidak memanfaatkan lahan HGU itu secara serampangan. Undang-undang telah mewajibkan kepada pelaku usaha untuk menjaga dan memelihara kelestarian fungsi dari lingkungan hidup,” terangnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu juga mempertanyakan transparansi PT. Perkebunan Kalibendo, terutama terkait pelaporan usaha dan persetujuan dari pemerintah daerah atas perubahan jenis tanaman.

Baca Juga: Dugaan Data NPWP Bocor, Siapa yang Bersalah?

Sonny menyebutkan adanya indikasi bahwa perusahaan tidak memfasilitasi pembangunan kebun bersama masyarakat, bahkan diduga bertindak represif terhadap warga yang memanfaatkan hasil kebun secara mandiri.

“Apakah mereka sudah melaporkan perubahan ini ke bupati atau gubernur? Dan apakah masyarakat dilibatkan? Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat malah dipersulit, hingga ada yang dipidanakan hanya karena mengambil singkong atau pisang,” tuturnya.

Karena itu, ia berkomitmen mendorong pengusutan dugaan pelanggaran itu. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengusulkan pencabutan HGU PT. Perkebunan Kalibendo jika terbukti melanggar peraturan.

Baca Juga: Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Barantin Sebesar Rp1,4 Triliun

Sonny juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk bersikap proaktif dengan mengajukan gugatan class action. Hal itu diharapkan menjadi tekanan tambahan untuk memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.

“Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru menghancurkan lingkungan dan kehidupan rakyat kecil,” tandasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU