Ketagihan Merokok, Anak di Bawah Umur Nekat Curi Ponsel Profesor ITS

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 22:20 WIB

Ketagihan Merokok, Anak di Bawah Umur Nekat Curi Ponsel Profesor ITS

i

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti ponsel yang dicuri oleh anak-anak di bawah umur, Selasa (19/1/2021).

BACASAJA.ID - Pelaku pencuri handphone milik Guru Besar Manajemen Bisnis dan Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof, Dr, Ir Udisuubakti Ciptomulyono akhirnya tertangkap. Pelaku rupanya dua anak yang usianya masih di bawah umur.

Kedua pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada bulan Januari 2021. Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing di wilayah Perak Surabaya.

"Kedua pelaku pencurian, terhadap handphone milik salah satu guru besar yang ada ITS Surabaya berhasil kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat rilis, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/1/2021).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan November 2020 lalu. Pelaku berhasil diamankan setelah dua bulan petugas melakukan penyelidikan pasca kejadian.

"Kejadian sekitar bulan November, dan baru terungkap pada kesempatan hari ini. Pelaku keduanya anak-anak," ungkap Ganis.

Ganis menjelaskan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku saat melancarkan aksinya menaiki sepeda motor memutari wilayah ITS. Setelah melihat korban lengah saat istirahat usai bersepeda, mereka langsung menghampiri korban mengambil handponenya dan langsung melarikan diri.

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, para pelaku kemudian menjualnya. Sementara identitas korban dan juga ATM dibuang di makam Rangkah.

"Kemudian handphone (hasil curian) sempat berpindah selama empat kali, sehingga cukup panjang Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses perkara ini. Karena sudah berpindah (handphone) berpindah ke luar kota," ungkap Ganis.

Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku, hasil dari mencuri handphone milik salah satu Guru Besar ITS Surabaya tersebut untuk kebutuhan sehari. Pelaku juga sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"Digunakan untuk makan dan beli rokok saja. Lebih kurang dua kali (melakukan aksi pencuri handphone)," ujar Ganis.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic sebagai sarana pencurian, pakaian milik tersangka dan handphone Samsumg Galaxy A8 milik korban.

"Terkait dengan kedua anak ini, di kenakan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa terhadap hukuman tersebut wajib hukumnya dilakukan disversi. Dimana dalam proses peradilan akan dilakukan disversi, dimana Satreskrim akan berkoordinasi dengan BAPAS," tandas Ganis. (Arry/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU