SURABAYA - Sempat simpang siur kabar akan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda), Jember, berinisial HS, Jumat (1 Nopember 2024), di Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Tipidkor terkait dugaan pengadaan Billboard yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar.
Sempat ada informasi Sekda Jember berinisial HS (Hadi Sasmito) datang siang ke Polda Jatim. Tapi ditunggu hingga malam hari belum ada kabar. Tapi, sekira pukul 22.00 wib, kabar HS tiba di Polda tanpa diketahui awak media yang sejak siang menunggunya. Sedangkan status pemanggil tersangka dan telah dilakukan penahanan Sabtu ( 2 Nopember 2024) malam.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Saat dikonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Budi Hermanto didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto membenarkan jika Sekda Jember HS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Iya benar, per hari ini ditahan," jawab Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Edy Sabtu (2 Nopember 2024).
Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard. Namun, Dirkrimsus masih belum memberikan penjelasan.
Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat HS menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. (*)
Editor : Redaksi