SURABAYA - Sempat simpang siur kabar akan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda), Jember, berinisial HS, Jumat (1 Nopember 2024), di Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Tipidkor terkait dugaan pengadaan Billboard yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar.
Sempat ada informasi Sekda Jember berinisial HS (Hadi Sasmito) datang siang ke Polda Jatim. Tapi ditunggu hingga malam hari belum ada kabar. Tapi, sekira pukul 22.00 wib, kabar HS tiba di Polda tanpa diketahui awak media yang sejak siang menunggunya. Sedangkan status pemanggil tersangka dan telah dilakukan penahanan Sabtu ( 2 Nopember 2024) malam.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
Saat dikonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Budi Hermanto didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto membenarkan jika Sekda Jember HS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Mutasi Polri: Ini Daftar Kapolres di Jatim yang Pindah Tugas, Oki Ahadian Balik ke Polda Jatim
"Iya benar, per hari ini ditahan," jawab Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Edy Sabtu (2 Nopember 2024).
Dari informasi yang berkembang, bukan hanya Sekda Jember saja yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard. Namun, Dirkrimsus masih belum memberikan penjelasan.
Baca Juga: Diduga Jadi Pabrik Minyak Goreng Minyakita Palsu, Dua Lokasi di Surabaya dan Sampang Digerebek Polda
Untuk diketahui, polisi sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan billboard sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023, saat HS menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. (*)
Editor : Redaksi