Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Bank Century

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 26 Okt 2020 09:00 WIB

Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Bank Century

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang lagi dari Mahkamah Agung (MA). Setelah heboh potongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum, kini MA memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century. Yakni, Toto Kuntjoro Kusuma Jaya, mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).

Informasi yang didapat Senin (26/10), putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.

Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan PK pertama. Karena itu, MA mengabulkan permohonan PK Toto dan membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

Majelis hakim menyatakan Toto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu hakim melepaskan Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," sebut hakim PK dalam putusannya.

Pada 20 Desember 2012 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya selama lima tahun penjara.

Pada putusannya, ketua majelis hakim Heru Susanto menilai, Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Selain memvonis 5 tahun penjara, Toto juga didenda Rp 5 miliar.

Pertimbangan hakim, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular.

Dia diduga menerima sejumlah cek dan bilyet giro Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Aliran tesebut salah satunya ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto.

Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127 miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar. (nt/ji)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU