Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Bank Century

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang lagi dari Mahkamah Agung (MA). Setelah heboh potongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum, kini MA memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century. Yakni, Toto Kuntjoro Kusuma Jaya, mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).

Informasi yang didapat Senin (26/10), putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.

Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan PK pertama. Karena itu, MA mengabulkan permohonan PK Toto dan membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

Majelis hakim menyatakan Toto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu hakim melepaskan Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," sebut hakim PK dalam putusannya.

Pada 20 Desember 2012 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya selama lima tahun penjara.

Pada putusannya, ketua majelis hakim Heru Susanto menilai, Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Selain memvonis 5 tahun penjara, Toto juga didenda Rp 5 miliar.

Pertimbangan hakim, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular.

Dia diduga menerima sejumlah cek dan bilyet giro Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Aliran tesebut salah satunya ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto.

Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127 miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar. (nt/ji)

Tag :

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di tengah m…

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan …

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

SURABAYA – Pameran internasional industri makanan dan minuman terbesar di Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur, East Food Indonesia 2026, resmi dibuka di G…

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Oleh: Singky Soewadi Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Walau Faunaland menang lelang pengelolahan Bandung Zoo, tapi belum terjalin…