Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Bank Century

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang lagi dari Mahkamah Agung (MA). Setelah heboh potongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum, kini MA memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century. Yakni, Toto Kuntjoro Kusuma Jaya, mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).

Informasi yang didapat Senin (26/10), putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.

Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan PK pertama. Karena itu, MA mengabulkan permohonan PK Toto dan membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

Majelis hakim menyatakan Toto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu hakim melepaskan Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," sebut hakim PK dalam putusannya.

Pada 20 Desember 2012 silam, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya selama lima tahun penjara.

Pada putusannya, ketua majelis hakim Heru Susanto menilai, Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Selain memvonis 5 tahun penjara, Toto juga didenda Rp 5 miliar.

Pertimbangan hakim, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular.

Dia diduga menerima sejumlah cek dan bilyet giro Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Aliran tesebut salah satunya ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto.

Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127 miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar. (nt/ji)

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…