JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut oknum politisi dan kalangam pemerintahan terpapar judi online (judol) datanya valid (benar). Hal tersebut ditegaskan Kordinator Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Natsir Kongah.
Natsir menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Menkomdigi Meutya Hafid. Tepatnya, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri
Meutya menyebut pemain judi online tidak hanya kalangan menengah ke bawah, juga kelas atas dari kalangan pemerintahan hingga partai politik. Meutya menuturkan, jika data PPATK menunjukan pemain judi online juga banyak terjadi di wilayah pendidikan, pemerintahan, hingga partai politik.
“Ya valid. Data PPATK berdasarkan analisis berasal dari informasi transaksi lembaga keuangan yang tidak sesuai profil nasabahnya,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3.
“Artinya ada nasabah yang mungkin rekeningnya hanya punya Rp 100 juta, tapi transaksi lebih dari itu. Atau ada kecurigaan indikasi pencucian uang yang bisa dari perdagangan narkoba atau perjudian,” sambung dia seperti dilansir laman RRI, Jumat (8/11/2024).
PPATK, kata dia, sudah menyampaikan hasil analisi tersebut kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Natsir menyebut, sejauh sepengetahuannya sudah ada informasi dari PPATK tersebut yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Hingga saat ini memang belum ada penjelasan lebih lanjut dari Menkomdigi mengenai kalangan pemerintahan dan parpol yang diduga terpapar judi online. Terakhir 11 pegawai kementerian tersebut sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka karena terlibat judi online.
Baca Juga: Polisi Bekuk Lagi Tiga DPO Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Total 22 Tersangka
Sementara itu, politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan perlunya ketegasan dari aparat penegak hukum menindak siapapun yang terlibat judi online. Termasuk dari kalangan pemerintahan dan parpol, meskipun mereka punya posisi tawar.
“Ini ujian bagi Presiden Prabowo untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ketegasan penegakan hukumnya dijalankan, maka akan menjadi poin positif tersendiri bagi Prabowo dimata masyarakat,” katanya dalam keaemptan sama.
Sedangkan praktisi hukum Slamet Yuwono menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap oknum pemerintaham dan politisi terlibat judi online akan menjadi contoh yang sangat baik. Artinya, penegakan hukum tidak hamya berlaku bagi pelaku atau operator judi online yang kecil saja, tapi kelas kakap atau menengah ke atas.
“Kan tinggal follow the money dari mana dan kemana saja uang dari judi online itu mengalir. PPATK punya data-data tersebut dan tinggal ditindaklanjuti saja,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judol Slot8278 Senilai Rp36 Miliar
Menurutnya, banyak instrumen hukum yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku dan bandar judi online agar dapat dihukum seberat-beratnya. Mulai dari pengenaan pasal penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat atau aparatur negara sampai pada pasal-pasal dalam Tondak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau cuma menggunakan pasal judi saja tak akan Efektif. Karena bandar judi besar saja cuma kena tiga tahun dan paling menjalani hukuman cuma setengahnya,” tambah Slamet.
Selain penggunaan pasal-pasal berat, juga perlu dikawal oleh Presiden Prabowo berjalannya proses hukum di pengadilan sampai putusannya inkrah. “Jangan sampai jaksa dan hakim juga masuk angin sehingga vonisnya ringan meskipun pihak kepolisian sudah mengenakan pasal dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi