JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi antarkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin Mersyah memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Surabaya, PDIP: Risma-Gus Hans Menang 72%, Eri Cahyadi-Armuji Unggul 81%
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro sekitar September dan Oktober 2024.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura," terang Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: Ning Ita-Cak Sandi Dipastikan Terpilih Wali Kota Mojokerto 2025-2030
Pejabat tersebut adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Viral! Dugaan Oknum Lurah di Kota Batam Jadi Tim Sukses Paslon, Bawaslu Kemana?
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.
Editor : Redaksi