JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sependapat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak seharusnya wajib. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga berpesan agar pelaksanaan program Tapera sebaiknya bersifat sukarela.
"Saya sependapat dengan pandangan publik bahwa keikutsertaan program Tapera tidak seharusnya wajib. Melainkan bersifat sukarela," ujar Maruarar dilansir RRI, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Gercep! Menteri Maruarar Groundbreaking Proyek Program 3 Juta Rumah Prabowo
Untuk itu, Ara sapaan akrab Maruarar, meminta Badan Penyelenggara Tapera untuk membuat terobosan. Terutama membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung masyarakat.
"Saya juga meminta BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah. Ini guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau," ucapnya.
Baca Juga: Menteri Maruarar Ajak Konglomerat Bangun 3 Juta Rumah dengan Cara Gotong Royong
Dirjen Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto mengaku selain hal di atas Kementerian PKP mengajukan perubahan anggota Komite Tapera. "Menteri PKP bersurat ke Presiden atas permintaan Komisioner BP Tapera untuk perubahan Komite sehubungan dengan perubahan Kabinet," kata Iwan.
Hal ini, lanjutnya, terkait dengan perubahan kabinet dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo 2019-2024 menjadi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini anggota Komite Tapera masih tertulis dijabat Menteri PUPR.
Baca Juga: Menteri Ara Gratiskan Rumah Susun untuk Orang Kecil
"Dalam surat Menteri PKP diusulkan ke Presiden untuk ditata ulang. Nanti Pak Menteri PKP akan duduk di komite (Tapera, Red) itu," ujarnya.
Komite Tapera ini akan berperan dalam pembahasan dan skema Tapera ke depannya. "Komite itu nanti menurunkan arah pembicaraan dan sebagainya."
Editor : Redaksi