Menteri Maruarar Sepakat Tapera Bersifat Sukarela

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait

i

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sependapat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak seharusnya wajib. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga berpesan agar pelaksanaan program Tapera sebaiknya bersifat sukarela.

"Saya sependapat dengan pandangan publik bahwa keikutsertaan program Tapera tidak seharusnya wajib. Melainkan bersifat sukarela," ujar Maruarar dilansir RRI, Kamis (28/11/2024).

Untuk itu, Ara sapaan akrab Maruarar, meminta Badan Penyelenggara Tapera untuk membuat terobosan. Terutama membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung masyarakat.

"Saya juga meminta BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah. Ini guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau," ucapnya.

Dirjen Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto mengaku selain hal di atas Kementerian PKP mengajukan perubahan anggota Komite Tapera. "Menteri PKP bersurat ke Presiden atas permintaan Komisioner BP Tapera untuk perubahan Komite sehubungan dengan perubahan Kabinet," kata Iwan.

Hal ini, lanjutnya, terkait dengan perubahan kabinet dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo 2019-2024 menjadi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini anggota Komite Tapera masih tertulis dijabat Menteri PUPR.

"Dalam surat Menteri PKP diusulkan ke Presiden untuk ditata ulang. Nanti Pak Menteri PKP akan duduk di komite (Tapera, Red) itu," ujarnya.

Komite Tapera ini akan berperan dalam pembahasan dan skema Tapera ke depannya. "Komite itu nanti menurunkan arah pembicaraan dan sebagainya."

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…