TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024.
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Mas Syah) menang atas kotak kosong dengan persentase 80 persen.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyebutkan, Mas Ipin-Mas Syah mendapatkan 282.576 suara, sedangkan kolom kosong hanya 67.131 suara.
“Setelah ditandatangani komisioner dan saksi akan kami jadikan SK (Surat Keputusan) terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Trenggalek,” ujar Istatiin dilansir dari laman resmi PDIP Jatim, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, ditemui usai hitung cepat (quick count), Mas Ipin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek lebih memilih fokus untuk memperkuat APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025.
Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024
Menurutnya akan ada kerugian besar bagi masyarakat Trenggalek jika sampai kotak kosong yang menang dalam Pilkada Trenggalek 2024 dan harus ada Pilkada ulang pada tahun 2025.
“Yang paling saya pikirkan bagaimana men-saving APBD. Setidaknya tahun depan kita tidak kehilangan Rp 64 miliar untuk penyelenggaraan pemilu ulang, itu sudah satu hal yang positif,” kata Gus Ipin, Kamis (28/11/2024).
Dengan APBD yang lebih kuat, Pemkab Trenggalek bisa bekerja lebih fokus dalam pengelolaan APBD dan pembangunan infrastruktur serta sosial ekonomi.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
Cabup Trenggalek inkamben tersebut juga enggan menanggapi adanya gerakan kotak kosong yang sempat muncul di Trenggalek.
“Saya sampaikan terima kasih, karena hal tersebut membuat kita lebih semangat bekerja lima tahun kedepan dalam melayani masyarakat sebaik mungkin,” ucap Lulusan Magister Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini. (pdip)
Editor : Redaksi