SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir. Dari sini, polisi mengamankan 6 tersangka beserta barang bukti. Dan saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di unit 2 Subdit Siber Polda Jatim.
Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon didampingi Kanit 1 Siber Kompol Agus Sobarnapraja, SH, SIK, MH, Kanit 2 Siber
Kompol Noviar Anindhita Machmud, SE, Kanit 3 Siber Kompol Adhi Putranto Utomo, SH, SIK serta Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, para tersangka ini memainkan mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, dan menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.
Baca Juga: Wajahnya Mirip Artis Korea, Polwan Polda Jatim ini Langsung Viral Saat Naik Pangkat, Siapa Dia?
Selanjutnya, dana tersebut dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut, dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.
Selanjutnya, kata Kasubdit 2 Siber AKBP Charles dari kejahatan ini polisi menetapkan enam tersangka berinisial MAS,22, warga Banyuwangi, promosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
Tersangka kedua berinisial MWF,18, warga Banyuwangi berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Tersangka ketiga berinisial STK,48, warga Malang, berperan sebagai penyedia rekening.
Tersangka keempat berinisial PY,40, warga Surabaya, berperan sebagai penyedia rekening, tersangka kelima berinisial EC, 43, warga Jakarta Barat, berperan sebagai Direktur Perseroan atau perusahaan fiktif. Tersangka terakhir berinisial ES,47, warga Jakarta Barat berperan sebagai operasional keuangan perseroan dan perusahaan fiktif.
Kronologi berawal dari Subdit 2 pemantauan sosial media dan menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun@Orkesanbanyuwangi dan @dangdut _banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.
Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran Polda Jatim Akhir 2024, Berikut ini Daftar Perwira yang Diganti
Dan tanggal 6 November 2024, polisi mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram dan langsung mengamankan pemilik akun Instagram atas nama tersangka berinisial MAS, sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF berperan sebagai admin akun IG @Orkesanbantuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR, FIX77, SUGENGBOLAID, dan kartu GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88,HOKI777,ICASLOT, RUPIAH138,MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan S.M.A.
Dan tanggal 20 November 2024, kembali menangkap tersangka berinisial STK dan PY yang berperan menyediakan rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut.
Kemudian rekening rekening yang berhasil dikumpulkan disalurkan kepada beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO), yang berada di Kamboja dan Philipina. "STK mengenal RY (DPO), bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang telah dijalankan selama 6 tahun sejak tahun 2016 hingga 2022.
Baca Juga: Ditreskoba Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 16 Kilogram Sabu
Selanjutnya, tersangka STK dan PY, kata Charles mereka mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta. Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 miliar. Dan, pada tanggal 24 November 2024, polisi amankan tersangka berinisial EC selaku direktur dari 5 perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah jakarta barat.
"Tersangka EC dan ES menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan Cina,"papar Charles.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 45 ayat (3), Jo pasal 27 ayat (2), UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai mana diubah dengan UU nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 81 dan 82 UU nomer 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3,4,dan 5 Jo pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Editor : Redaksi