PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Masyarakat Miskin Dapat Insentif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan paket kebijakan ekonomi yang menyertainya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan paket kebijakan ekonomi yang menyertainya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

i

JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, pemerintah akan memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024) di Jakarta. "Pemerintah memberikan fasilitas PPN nol persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat," ujar Airlangga dikutip dari RRI.

Di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran dan gula konsumsi. Kemudian jasa pendidikan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.

Pemerintah juga akan menanggung satu persen PPN untuk beberapa bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. "Untuk barang-barang ini, PPN-nya tetap 11 persen dan yang satu persen ditanggung pemerintah," ucap Menko.

Menurut Airlangga, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli khususnya gula industri sebagai penopang industri makanan dan minuman. "Kontribusinya pada industri pengolahan cukup tinggi hingga sebesar 36 persen," ucapnya.

Bantuan pangan berupa beras juga akan diberikan kepada masyarakat Desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan. Kemudian pengguna listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 VA mendapat diskon pembayaran 50 persen selama dua bulan.

Desil 1 merupakan rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya paling rendah atau kelompok 1-10 persen. Sedangkan Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya. (*)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…