PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Masyarakat Miskin Dapat Insentif

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan paket kebijakan ekonomi yang menyertainya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan paket kebijakan ekonomi yang menyertainya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

i

JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, pemerintah akan memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024) di Jakarta. "Pemerintah memberikan fasilitas PPN nol persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat," ujar Airlangga dikutip dari RRI.

Di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran dan gula konsumsi. Kemudian jasa pendidikan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.

Pemerintah juga akan menanggung satu persen PPN untuk beberapa bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. "Untuk barang-barang ini, PPN-nya tetap 11 persen dan yang satu persen ditanggung pemerintah," ucap Menko.

Menurut Airlangga, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli khususnya gula industri sebagai penopang industri makanan dan minuman. "Kontribusinya pada industri pengolahan cukup tinggi hingga sebesar 36 persen," ucapnya.

Bantuan pangan berupa beras juga akan diberikan kepada masyarakat Desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan. Kemudian pengguna listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 VA mendapat diskon pembayaran 50 persen selama dua bulan.

Desil 1 merupakan rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya paling rendah atau kelompok 1-10 persen. Sedangkan Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya. (*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …