Kasus Dana CSR, KPK Geledah Ruangan Gubernur Bank Indonesia

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2024 13:12 WIB

Kasus Dana CSR, KPK Geledah Ruangan Gubernur Bank Indonesia

i

Bank Indonesia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Penggeldahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Ya benar (ruangan Gub BI). Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2024).

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan dan Disalurkan Komisi XI DPR

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep.

Asep mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR. Namun, seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi  disalahgunakan peruntukannya.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Hasto Kristiyanto tak Ditahan KPK

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024). 

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU