BACASAJA.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memiliki wacana untuk memberikan sertifikat vaksinasi digital bagi seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19. Wacana tersebut mendapat kritik pedas dari Guru Besar Biokimia dan Biologi Molekuler Universitas Airlangga (Unair) Prof. Chairul Anwar Nidom.
Menurut Nidom adalah hal yang keliru apabila pemberian sertifikat dijadikan sebagai syarat untuk berpergian tanpa harus melakukan tes swab ataupun rapid test. "Tidak benar juga pernyataan Menkes nanti yang sudah divaksin diberi sertifikat. Orang yang punya sertifikat vaksinasi boleh bepergian ke mana-mana tanpa tes PCR," ujar Prof Chairul Anwar Nidom, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: HTTS 2025: Pemkot Surabaya Teguhkan Komitmen Jaga Generasi Muda dari Bahaya Rokok
Bahkan, Nidom menilai bahwa wacana Menkes sebaiknya tak direalisasikan lantaran salah kaprah. Pasalnya, efikasi (kemampuan memberi manfaat) vaksin Covid-19 buatan China, Sinovac hanya sekitar 65 persen. Artinya, orang yang divaksinasi masih memiliki peluang terjangkit virus SARS CoV-2.
"Jangan menyalahkan masyarakat saja yang salah kaprah menterinya juga," tegasnya.
Baca Juga: 3 Guru Besar Bersaing di Bursa Calon Rektor Surabaya, Siapa Bakal Gantikan Prof Nasih?
Nidom melanjutkan, presentase 65 persen untuk efikasi vaksin hanya akan menurunkan kemungkinan atau potensi seseorang terpapar Covid-19. Dalam artian orang yang sudah disuntik vaksin masih berpeluang terinfeksi virus corona sekitar 35 persen.
"Jadi bukan berarti menghilangkan. Jadi sifat dari vaksinasi adalah membantu protokol kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Pertama Kali! Kota Surabaya jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan ICAS ke-13
Meski sudah disuntik vaksin, kata Nidom, pemerintah harusnya lebih kencang lagi dalam mensosialisasikan penggunaan masker dan pengetatan protokol kesehatan. Pemerintah juga harusnya tidak membuat kebijakan yang membingungkan banyak pihak, utamanya ke masyarakat.
Menurutnya, kalau semuanya membingungkan virusnya senang. "Jadi ada vaksin atau tidak ada vaksin wajib hukumnya memakai masker. Masker itu wajib ain bukan sunnah muakad," pungkasnya.(Arry)
Editor : Redaksi