BACASAJA.ID - Pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali. PPKM nantinya, akan diperpanjang setelah habis masa berlakunya pada Senin mendatang (25/1/2021).
Alasan pemerintah adalah belum adanya penurunan kasus Covid-19 secara signifikan hingga pekan kedua pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna merespon rencana perpanjangan PPKM Jilid 2 dan mengaku setuju. Sebab, dengan melihat bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid - 19 di Surabaya, maka PPKM Jilid 2 bisa menjadi salah satu solusi.
Namun, Politisi Golkar ini juga meminta kepada masyarakat Kota Surabaya untuk tertib dalam menjalankan peraturan PPKM, khusunya penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta
"Tergantung masyarakatnya mau tertib dan benar-benar menjalankannya dengan baik agar tidak terjadi seperti ini," ungkapnya, pada Kamis (21/01/2021).
Menurutnya, dalam hal ini, Pemerintah Kota Surabaya juga harus memberikan sosialisasi dan solusi dengan cara melakukan penataan ulang dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat
"Seharusnya Pemkot lebih paham harus bagaimana untuk menindak lanjuti aturan dari pusat. Pemkot harus lebih serius," tegasnya.
Meski PPKM sudah berjalan, laju penularan kasus Covid-19 tetap meningkat. Melalui website Pemerintah Kota Surabaya pada laman lawancovid-19.surabaya.go.id per 19 Januari 2021, sebanyak 19.148 di antaranya terpapar Covid-19, sedangkan 1.277 orang meninggal dunia. (byta)
Editor : Redaksi