Polres Batu Bongkar Perdagangan Bayi lewat Facebook, Pelakunya Masih Orang Jawa Timur

author Redaksi

- Pewarta

Minggu, 05 Jan 2025 08:46 WIB

Polres Batu Bongkar Perdagangan Bayi lewat Facebook, Pelakunya Masih Orang Jawa Timur

i

Ilustrasi bayi

SURABAYA- Kejahatan perdagangan manusia mengguncang Kota Batu, Jawa Timur. Kali ini, kasus perdagangan bayi dengan nilai transaksi yang mengejutkan diungkap Polres Batu. Bayi laki-laki diperdagangkan dengan harga Rp19 juta, sedang bayi perempuan Rp18 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya seorang warga di Kelurahan Songgokerto, yang tiba-tiba memiliki bayi. Padagal wanita tersebut tidak pernah hamil.

Setelah diselidiki secara mendalam, bayi tersebut hasil perdagangan gelap. Polisi juga berhasil menangkap 6 orang pelaku sindikat perdagangan bayi di Kota Batu, yang ternyata jaringan nasional.

Keenam pelaku sindikat perdagangan bayi itu adalah DFS (26) asal Kota Batu. Kemudian AS (32), AI (45), M. K (45), dan RS (21) asal Kabupaten Sidoarjo, serta KK (32) asal Jakarta Utara.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto penyatakan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal. Bayi berjenis kelamin perempuan dijual seharga Rp 18 juta, sedangkan bayi laki-laki Rp 19 juta.

Dari setiap transaksi penjualan bayu, pelaku mendapat keuntungan Rp 3 juta. Aksi para pelaku sudah berlangsung sejak Oktober 2024.

"Penjualan bayi yang dilakukan melalui akun media sosial Facebook dengan grupnya bernama Adopter Bayi dan Bumil," kata Kompol Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (4/1/2025).

Kompol Danang Yudhanto menjelaskan kronologi terungkapnya perdagangan bayi secara ilegal tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan di Kelurahan Songgokerto.

Saat itu, Unit PPA Polres Batu mendapat informasi bahwa pada 26 Desember 2024 di Kelurahan Songgokerto terdapat seorang perempuan bernama DFS sedang merawat seorang bayi. Padahal diketahui, yang bersangkutan tidak pernah hamil.

Dari informasi itu, Unit PPA melakukan penyelidikan mendalam. Hingga terungkap anak yang dirawat oleh DFS tersebut bukanlah anak kandung, melainkan hasil adopsi secara ilegal.

Dari informasi masyarakat, yang bersangkutan memang sudah menikah, namun selama tiga tahun belum dikaruniai seorang anak.

"Saat penyelidikan, bayi tersebut ternyata dibeli oleh DFS dari orang tak dikenal melalui salah satu grup 'Adopter Bayi dan Bumil' di media sosial Facebook," terang dia.

Kemudian, bayi itu dibeli oleh DFS dengan harga Rp 19 juta melalui transfer ke salah satu rekening tersangka AS. Usai pembayaran, AS mengantarkan bayi tersebut kepada DFS di kawasan Kelurahan Songgokerto pada 26 Desember 2024.

"Saat penyerahan itu, DFS ditemui oleh dua orang pria dan seorang wanita dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Dari situ, proses serah terima bayi itu dilakukan oleh para pelaku," papar Wakapolres Batu.

Lantaran terbukti melakukan adopsi bayi secara ilegal, polisi menangkap DFS pada 27 Desember 2024. Polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda pada 28 Desember 2024.

Mereka yang ditangkap adalah AS (32), AI (45), dan MK (45) di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian RS (21) di Nganjuk, dan KK (32) ditangkap di Jakarta Utara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU