Polres Batu Bongkar Perdagangan Bayi lewat Facebook, Pelakunya Masih Orang Jawa Timur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi

i

SURABAYA- Kejahatan perdagangan manusia mengguncang Kota Batu, Jawa Timur. Kali ini, kasus perdagangan bayi dengan nilai transaksi yang mengejutkan diungkap Polres Batu. Bayi laki-laki diperdagangkan dengan harga Rp19 juta, sedang bayi perempuan Rp18 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat adanya seorang warga di Kelurahan Songgokerto, yang tiba-tiba memiliki bayi. Padagal wanita tersebut tidak pernah hamil.

Setelah diselidiki secara mendalam, bayi tersebut hasil perdagangan gelap. Polisi juga berhasil menangkap 6 orang pelaku sindikat perdagangan bayi di Kota Batu, yang ternyata jaringan nasional.

Keenam pelaku sindikat perdagangan bayi itu adalah DFS (26) asal Kota Batu. Kemudian AS (32), AI (45), M. K (45), dan RS (21) asal Kabupaten Sidoarjo, serta KK (32) asal Jakarta Utara.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto penyatakan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal. Bayi berjenis kelamin perempuan dijual seharga Rp 18 juta, sedangkan bayi laki-laki Rp 19 juta.

Dari setiap transaksi penjualan bayu, pelaku mendapat keuntungan Rp 3 juta. Aksi para pelaku sudah berlangsung sejak Oktober 2024.

"Penjualan bayi yang dilakukan melalui akun media sosial Facebook dengan grupnya bernama Adopter Bayi dan Bumil," kata Kompol Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (4/1/2025).

Kompol Danang Yudhanto menjelaskan kronologi terungkapnya perdagangan bayi secara ilegal tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan di Kelurahan Songgokerto.

Saat itu, Unit PPA Polres Batu mendapat informasi bahwa pada 26 Desember 2024 di Kelurahan Songgokerto terdapat seorang perempuan bernama DFS sedang merawat seorang bayi. Padahal diketahui, yang bersangkutan tidak pernah hamil.

Dari informasi itu, Unit PPA melakukan penyelidikan mendalam. Hingga terungkap anak yang dirawat oleh DFS tersebut bukanlah anak kandung, melainkan hasil adopsi secara ilegal.

Dari informasi masyarakat, yang bersangkutan memang sudah menikah, namun selama tiga tahun belum dikaruniai seorang anak.

"Saat penyelidikan, bayi tersebut ternyata dibeli oleh DFS dari orang tak dikenal melalui salah satu grup 'Adopter Bayi dan Bumil' di media sosial Facebook," terang dia.

Kemudian, bayi itu dibeli oleh DFS dengan harga Rp 19 juta melalui transfer ke salah satu rekening tersangka AS. Usai pembayaran, AS mengantarkan bayi tersebut kepada DFS di kawasan Kelurahan Songgokerto pada 26 Desember 2024.

"Saat penyerahan itu, DFS ditemui oleh dua orang pria dan seorang wanita dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Dari situ, proses serah terima bayi itu dilakukan oleh para pelaku," papar Wakapolres Batu.

Lantaran terbukti melakukan adopsi bayi secara ilegal, polisi menangkap DFS pada 27 Desember 2024. Polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda pada 28 Desember 2024.

Mereka yang ditangkap adalah AS (32), AI (45), dan MK (45) di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian RS (21) di Nganjuk, dan KK (32) ditangkap di Jakarta Utara. (*)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…