BACASAJA.ID - Kurang dari dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim, 13 Polres dan Polresta jajaran menindak berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memaparkan, dari razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihaknya menyasar tempat umum seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan. Rinciannya di tempat tersebut sudah ditindak sebanyak 4.430.
Baca Juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen
Lalu di Mal atau tempat perbelanjaan sebanyak 26.364 pelanggaran. Sementara di pasar tradisional sebanyak 12.156 pelanggaran.
Selanjutnya untuk restoran atau tempat makan sebanyak 59.872, sedangkan tempat wisata sudah dilakukan razia sebanyak 4.607, tempat ibadah sebanyak 28,793.
Dari keseluruhan hasil razia yang dilakukan, sebanyak 1.216.236 orang telah terjaring operasi PPKM. Kemudian sejumalah KTP dan Paspor yang dilakukan penyitaan oleh petugas razia sebanyak 36.140.
"Ada tiga jenis sanksi. Lisan ada 772.844 teguran, tertulis ada 185.642, denda administrasi sebanyak 4.675 denda. Nilai denda sampai dengan tanggal 19 kemarin itu berjumlah Rp 299.683.000," papar Gatot, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta
PPKM di Jawa Timur sendiri masih berlangsung sampai 25 Januari mendatang. Terkait perpanjangan masa PPKM di Jatim, jajaran Polda masih menunggu hasil analisa dan evaluasi sampai selesai dilaksanakan.
"Kita menunggu hasil anev (analisa dan evaluasi) rutin yang dilaksanakan pemerintah Jatim, nanti apakah akan diperpanjang atau makin diperketat wilayahnya, itu nanti kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Kendati demikian, karena sebanyak 1.216.236 orang masih melanggar dan dirasa masih cukup tinggi, maka bisa disimpulkan banyak masyarakat yang abai dalam menerapkan aturan PPKM.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat
Kombes Gatot berpesan kepada masyarakat agar tetap patuh kepada aturan dan menerapkan 5M (menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Diharapkan kepada masyarakat Jatim tetap mematuhi protokol kesehatan, kita ikuti aturan PPKM yg sudah diperintahkan oleh pemerintah dan tetap mematuhi 5M," pungkasnya. (Arry)
Editor : Redaksi