TMP Surabaya Peringatkan Effendi Simbolon: Sudah Dipecat Partai, Tidak Punya Alasan Berkomentar

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2025 08:01 WIB

TMP Surabaya Peringatkan Effendi Simbolon: Sudah Dipecat Partai, Tidak Punya Alasan Berkomentar

i

Setiawan, Sekretaris TMP Kota Surabaya

SURABAYA - Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, baru-baru ini memicu kontroversi dengan menyerukan agar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman keras dari Taruna Merah Putih (TMP) Kota Surabaya.

Setiawan, Sekretaris TMP Kota Surabaya, menilai langkah Effendi sebagai tindakan yang tidak jelas. “Effendi itu dipecat oleh partai, sekarang dia siapa? Kok bisa-bisanya minta Bu Mega mundur? Dia justru yang tidak jelas,” ujar Setiawan tegas, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Ramadan, Kader Banteng Kota Probolinggo Bagi-bagi Takjil hingga Paket Sembako

Setiawan juga menanggapi kritik Effendi terhadap PDI Perjuangan yang disebutnya sebagai partai yang tidak jelas. Menurut Setiawan, Effendi sendiri yang tidak punya arah. "Dia dipecat dari partai, itu bukti dia tidak punya pendirian dan loyalitas, meski sebelumnya dibesarkan oleh partai," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Ramadhan Berkah! Said Abdullah Bagikan Sembako ke Ribuan Tukang Becak

Tak hanya itu, Setiawan juga menyoroti adanya politisasi hukum yang kini berkembang, yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan mereka yang tak sejalan dengan kekuasaan. "Jika ini dibiarkan, mereka yang bukan siapa-siapa bisa jadi korban dari ketidakadilan hukum yang dimainkan oleh penguasa," tegasnya.

Baca Juga: Soal 40 Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Politisi PDIP ini Ingatkan Pemprov Jatim

Setiawan menegaskan bahwa seluruh kader PDI Perjuangan tetap solid dan bersatu, sesuai dengan keputusan Rakernas yang mendukung Megawati untuk terus memimpin partai. Ia juga menegaskan bahwa suara pengkhianat seperti Effendi tidak perlu diperhitungkan. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU