Selamat! Taman Flora dan Taman Cahaya Raih Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak Tersandar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kemen PPPA RI tetapkan Taman Flora dan Cahaya sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar
Kemen PPPA RI tetapkan Taman Flora dan Cahaya sebagai Ruang Bermain Ramah Anak Terstandar

i

SURABAYA - Taman Flora dan Taman Cahaya Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersandar. Kedua taman tersebut meraih kategori tertinggi dalam standarisasi RBRA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemen PPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Terstandar di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Myrna Augusta Aditya Dewi mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Flora berhasil meraih nilai 589, dan RBA Taman Cahaya meraih nilai 578.

“Kementerian meminta kabupaten/kota yang memiliki taman diajukan untuk mendaftarkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak. Kami mengajukan dua taman, yakni Taman Flora dan Taman Cahaya dan berhasil sertifikasi sebagai RBRA Paripurna, paling tinggi di tingkat nasional,” kata Myrna sapaan lekatnya, Sabtu (11/1/2025).

Myrna menjelaskan, dalam pelaksanaan penilaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terlebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi hingga peninjauan lapangan. Pemkot Surabaya melalui DLH juga melakukan berbagai upaya agar taman bermain di Kota Pahlawan memenuhi standar RBRA.

Kriteria pertama, fasilitas taman harus bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat. Karena, sesuai dengan peraturan Kemen PPPA, taman dan fasilitas atau ruang bermain untuk anak itu harus gratis.

Di samping itu, juga ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya. Ada 13 aspek persyaratan yang wajib dilengkapi, diantaranya adalah aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan.

“Dari aspek tersebut, ada 132 unsur yang harus dipenuhi. Seperti keamanan yang berhubungan dengan askes dan perabotan. Jadi tidak boleh ada sudut tajam, tidak boleh ada fasilitas berkarat, area bermain harus menggunakan rumput sintetis dan tidak boleh pasir. Ada tata tertib yang terpampang, seperti dilarang merokok,” jelasnya.

Ia menerangkan, RBRA merupakan tempat atau ruang bermain yang dirancang untuk mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal yang membahayakan.

“RBRA lebih ke keamanan dan kenyamanan bagi anak. Memiliki fasilitas untuk disabilitas, personel keamanan yang selalu berkeliling, ada CCTV, speaker pemberitahuan, hingga P3K. Jadi ketika ada kejadian bisa langsung ditangani,” terangnya.

Di samping itu, dengan lolosnya Kota Pahlawan yang kini telah diakui memiliki RBRA tersandar semakin memperkuat posisi Surabaya sebagai Kota Layak Anak. “Taman RBRA adalah salah satu bukti bahwa Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak karena memiliki fasilitas dan sarana taman yang diakui secara nasional dan ramah anak,” tegasnya.

Myrna mengaku, ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berupaya mengajukan sertifikasi untuk tempat-tempat yang lainnya. Selain taman kota, juga untuk fasilitas lainnya yang memiliki area bermain. “Bisa jadi tempat wisata, lalu Taman Lalu Lintas di Joyoboyo. Kami mengupayakan setiap tahun ada yang distandarisasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di tahun 2024, Kota Surabaya tidak hanya mengajukan RBRA ke Kemen PPPA RI saja, tetapi juga mengajukan Taman Flora dan Taman Cahaya sebagai Taman Ramah Anak ke Badan standardisasi nasional (BSN) sehingga bisa diverifikasi mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 (Ruang Bermain Ramah Anak).

“Seperti ISO, dan auditnya sudah dilaksanakan pada Desember 2024, tinggal menunggu hasilnya, kita usahakan bisa meraih SNI. Ke depan, kami mempertahankan tempat bermain yang sudah RBRA dan lainnya untuk dikelola sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…