JAKARTA - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Padahal, KPK pemeriksaan terhadap Hasto yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dilansir RRI, Hasto diperiksa pukul 09.32 WIB hingga 13.25 WIB. Hasto didampingi puluhan kuasa hukum dan simpatisannya.
Baca Juga: Buka Soekarno Run di Surabaya, Hasto Kristiyanto: Wujudkan Semangat Satyam Eva Jayate
Padahal, sebelumnya Hasto mengatakan, siap jika harus ditahan KPK. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy saat mendampingi Hasto.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan. Bahkan, beliau sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meski demikian, ia mengatakan, Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan langkah hukum praperadilan. Untuk itu, ia meminta, KPK memberikan waktu dalam proses praperadilan ini.
"Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," kata Ronny.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1/2025). Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca Juga: Said Abdullah: Kasus Hasto Tidak Ada Kaitannya dengan Ketum PDIP, KPK Harus Proporsional
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.
Komisi antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024, dan kasus perintangan penyidikannya.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Wahyu ketika itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Baca Juga: Hasto: PDIP, Partai yang Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum
KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Sementara, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.
Harun diduga diperintahkan agar merendam telepon genggam ke dalam air, dan segera melarikan diri. KPK menduga, orang yang disuruh menyampaikan perintah tersebut adalah staf Hasto, Kusnadi.
Penyidik KPK juga menduga Hasto mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (RRI)
Editor : Redaksi