GRESIK - Dua tersangka pornografi, IBP atau Ichlas Budi Pratama (37), eks pegawai PT Petrokimia Gresik, dan VDR atau Viska Dhea Ramadhani, selebgram dan Tiktoker terancam 12 tahun penjara. Keduanya saat ditahan di Polres Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kedua tersangka ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil, Tim Gabungan Sidak Pasar Jelang Ramadhan
Kedua tersangka diduga telah memproduksi video video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik.
"Ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara," kata Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro dikutip Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, tersangka berpeluang mengajukan penangguhan penahanan. Terutama Viska Dhea Ramadhani yang masih memiliki anak di bawah umur.
Peluang ini sudah diendus pihak POD, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melaporkan IBP ke Polres Gresik.
“Kami sadar kondisi ini bisa menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan, namun kami berharap hal itu tidak menghambat proses hukum,” kata Debby Puspita Sari, kuasa hukum POD.
Ia berharap penyidik bisa bersikap adil meskipun tersangka VDR memiliki anak di bawah umur.
Kasus yang melibatkan IBP dan VDR bermula dari hasil kasus dugaan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, POD menyerahkan bukti dua video syur kedua tersangka yang dilakukan di hotel dan di dalam mobil.
"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video porno," sebut Danu.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar Baru dan Superindo, Ini Hasilnya
Sementara POD mengungkapkan video yang ditemukannya di HP suaminya itu menjadi awal terjadinya KDRT. Sedang KDRT yang dialaminya terjadi sejak Oktober 2024 lalu.
“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” kata POD saat itu.
Kasus ini mendapat perhatian publik, bahkan Bupati Gresik Gus Yani sempat memberikan support kepada POD yang melaporkan suaminya ke polisi
Polres Gresik kemudian bergerak cepat. IBP dan VDR diamankan saat sedang berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.
Keduanya kemudian diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. IBP diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan VDR di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai, Polres Gresik Bakal Tilang 10 Jenis Pelanggaran ini
Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, IBP dan VDR resmi di tahan di Polres Gresik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Dari penyidikan perkara ini, Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), dan flashdisk berisi video rekaman.
Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas Wakapolres Gresik. (*)
Editor : Redaksi