Kasus KDRT dan Pornografi: Apakah Eks Pegawai Petrokimia Gresik dan Selebgram Akan Ditangguhkan?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik sat merilis kasus pornografi dengan tersangka mantan pegawai Petrokimia Gresik
Polres Gresik sat merilis kasus pornografi dengan tersangka mantan pegawai Petrokimia Gresik

i

GRESIK - Dua tersangka pornografi, IBP atau Ichlas Budi Pratama (37), eks pegawai PT Petrokimia Gresik, dan VDR atau Viska Dhea Ramadhani, selebgram dan Tiktoker terancam 12 tahun penjara. Keduanya saat ditahan di Polres Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kedua tersangka ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kedua tersangka diduga telah memproduksi video video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik.

"Ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara," kata Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro dikutip Kamis (6/2/2025).

Meski demikian, tersangka berpeluang mengajukan penangguhan penahanan. Terutama Viska Dhea Ramadhani yang masih memiliki anak di bawah umur.

Peluang ini sudah diendus pihak POD, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melaporkan IBP ke Polres Gresik.

“Kami sadar kondisi ini bisa menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan, namun kami berharap hal itu tidak menghambat proses hukum,” kata Debby Puspita Sari, kuasa hukum POD.

Ia berharap penyidik bisa bersikap adil meskipun tersangka VDR memiliki anak di bawah umur.

Kasus yang melibatkan IBP dan VDR bermula dari hasil kasus dugaan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, POD menyerahkan bukti dua video syur kedua tersangka yang dilakukan di hotel dan di dalam mobil.

"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video porno," sebut Danu.

Sementara POD mengungkapkan video yang ditemukannya di HP suaminya itu menjadi awal terjadinya KDRT. Sedang KDRT yang dialaminya terjadi sejak Oktober 2024 lalu.

“KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, lalu kedua saat malam Natal Desember 2024. Saat itu, saya sudah visum dan membuat BAP,” kata POD saat itu.

Kasus ini mendapat perhatian publik, bahkan Bupati Gresik Gus Yani sempat memberikan support kepada POD yang melaporkan suaminya ke polisi

Polres Gresik kemudian bergerak cepat. IBP dan VDR diamankan saat sedang berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.

Keduanya kemudian diperiksa secara intensif sejak Senin 3 Februari 2025 malam di Polres Gresik. IBP diperiksa di ruang Tipidter, sedangkan VDR di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, IBP dan VDR resmi di tahan di Polres Gresik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

Dari penyidikan perkara ini, Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), dan flashdisk berisi video rekaman.

Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas Wakapolres Gresik. (*)

 

Berita Terbaru

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …