KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Jasa Ship to Ship, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang diduga merugikan negara sekitar USD 300 juta. Permintaan ini disampaikan Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).

Dikutip dari laman RRI, Minggu (13/4/2025), dugaan korupsi itu menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal  Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal  18 September 2024. 

Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB telah mengenakan tarif  bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau  dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

“Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa Floating  Crane. Padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023 terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal  Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total hasil korupsi pungli yang dinikmati PT PTB sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara,” ungkap Rudi Prianto.

Menurut Rudi Prianto, memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalaam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku.

Pemaknaan kerugian negara adalah secara argumentum a contrario dari  definisi keuangan negara menurut penjelasan undang-undang  tersebut. Berdasarkan argumen itu, Menteri Perhubungan selaku Pegawai Negeri yang menerbitkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 bersama-sama PT PTB dapat dikualifikasi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200, sebagai terobosan dan penegakan  hukum yang progresif, yang tidak hanya bersandar pada rules semata.

Penegak hukum harus pula berlandaskan  pada logika dan moral. Sehingga tidak terpaku pada ketentuan  Pasal  12 huruf e Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Sebelum dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT. PTB  diduga telah menyesatkan dan mengelabui Kementerian Perhubungan, melalui paparan dan dokumen yang memuat gambaran palsu dengan menyatakan memiliki kapasitas pelayanan Floating Crane, sesuai ketentuan Permenhub.

Padahal pada kenyataannya PT PTB tidak memiliki unit alat Floating Crane  termaksud. Baru membeli Floating Crane dari Cina setelah berhasil menghimpun uang hasil korupsi pungli dari para pengguna pelayanan jasa kapal dan tarif pelayanan jasa barang di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun.

Dari hasil korupsi pungli sebesar USD 0,8 per metrik ton yang dipungut PT PTB hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai PNBP. Sisanya sebesar 95 persen dididuga dipakai untuk memperkaya pemilik dan direksi PT PTB. Selain diduga dipakai untuk menyuap oknum penyelenggara negara guna memperlancar proses administrasi dan operasi politik di kementerian terkait. 

“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menyita seluruh Floating Crane yang dibeli oleh PT PTB diduga dari hasil kejahatan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal  Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur yang merupakan usulan PT PTB selaku BUP atau pemegang konsesi di STS Perairan Muara Berau, ternyata dikeluarkan dengan mengabaikan Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas bagi masyarakat maka Menteri Perhubungan RI wajib menyampaikan kepada Menteri Koordinator yang koordinasinya terkait dengan kebijakan untuk mendapat pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan. Sekaligus sedikitnya melanggar 10 tahapan prosedur pemerintah.

Menurut Rudi Prianto, berdasarkan data pada Dirjen AHU, Direksi PT PTB tercacat Dirktur Utama,  Ika Puspita, Direktur, Ario Bandoro Saputro, Meita Purnamasari, Komisaris Utama, Drs. Sukresno Darmo Sumarto, MBA, Komisaris,  Erlis Herawati, Hendrawan, SE. Pemegang saham terbesar dimiliki PT Indo Investama Kapital, dengan kepemilikan saham Seri A senilai Rp. 18.460.000.000,-. merupakan pengurus aktif di PT. PTB – dan memiliki hubungan keluarga yang memiliki konflik kepentingan secara struktural. Eris Herawati juga tercatat sebagai pemegang saham Seri A dan B dengan nilai total Rp. 6.76 miliar. 

“Uang hasil korupsi pungli sebesar Usd 0,8 per metric ton, dengan total senilai usd 300 juta atau setara Rp 5,040 Triliun diduga mengalir termasuk ke PT Indo Investama Kapital. Pengalihan saham ini memperlihatkan adanya konsolidasi kendali bisnis dalam satu etintas tertutup (holding) yang terdiri dari para direksi sendiri. Model ini menutupi struktur kepemilikan  langsung. Namun tetap mengalirkan hasil usaha termasuk hasil korupsi pungli senilai USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun ke tangan orang yang sama. Hal ini tergolong bentuk praktik korupsi  dengan pola self-enrichment dalam satu lingkaran kendali keluarga,” ujar Rudi. (RRI) 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

MAJENE – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., menghadiri pembukaan event Sandeq Silumba 2026 di Rest Area P…

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

PB XIV hadir di Wayang Orang Sriwedari. Momen unik terjadi saat Punakawan turun panggung dan menyapa sang raja di tengah pertunjukan.…

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

JAKARTA- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman…

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

SURABAYA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti memberikan klarifikasi menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan…

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

SURABAYA - DitSiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan media sosial, aplikasi komunikasi, serta platform perdagangan…

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang peringatan Hari Jadi ke-24 Korps Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, jajaran Bid Propam Polda Sulbar menggelar aksi kepedulian…