SURABAYA - Polda Jawa Timur memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polres Pacitan, LC, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 23 April 2025.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Disambut Tradisi Pedang Pora
"Dalam sidang tersebut, LC dinyatakan melanggar kode etik dengan tindakan tercela berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan berinisial PW," ungkap Kombes Jules Abraham dikutip dari RRI, Jumat (25/4/2025).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa tersebut terjadi empat kali, terakhir pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, kawasan hutan tahanan Polres Pacitan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah penyelidikan mendalam.
"Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban, yang memberikan bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan LC," ujarnya.
Baca Juga: Arek Malang Jadi Kapolda Jatim yang Baru, Ini Profil Irjen Nanang Avianto
LC kini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sanksi bagi LC mencakup pemberhentian tidak dengan hormat serta penempatan khusus selama 12 hari sebagai bentuk hukuman disiplin. Proses hukum pidana terkait tindakan kekerasan seksual masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Baca Juga: 4 Jenderal Ramaikan Bursa Kapolda Jatim, Dua Pati Pernah Jadi Kapolrestabes Surabaya
"Kapolda Jatim memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal kepolisian," katanya.
Tersangka LC memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik yang dijatuhkan. Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut tanpa mengganggu prosedur yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi