Sidang di PN Jaksel, Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen Komisi untuk Amankan Situs Judol

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi

i

JAKARTA- Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024. Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.

"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

Awalnya, terdakwa menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai. Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir.

Ia pun mengirim daftar website judi yang telah melalui proses pemilahan tersebut kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan blokir.

Peran terdakwa Dalam kasus ini, jaksa juga mengungkap peran para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Lalu Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.

Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…

Jumat Keliling, Polantas Polda Sulbar Hadir di Masjid Nurul Hilal Sosialisasi Keselamatan dan Eratkan Silaturahmi

Jumat Keliling, Polantas Polda Sulbar Hadir di Masjid Nurul Hilal Sosialisasi Keselamatan dan Eratkan Silaturahmi

Jumat, 30 Okt 2026 14:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:18 WIB

POLDA SULBAR- Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui personel Polantas melancarkan program Jumat…

Jumat Penuh Berkah, Polantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Hadir Membawa Harapan dan Senyum Warga

Jumat Penuh Berkah, Polantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Hadir Membawa Harapan dan Senyum Warga

Jumat, 30 Okt 2026 14:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:15 WIB

POLDA SULBAR- Di hari yang penuh keberkahan ini, Jumat (30/10/26) jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali hadir sebagai sahabat yang tulus…

Ops Patuh Marano 2026 di Simboro Fokus Bangun Kesadaran, Bukan Sekadar Menindak

Ops Patuh Marano 2026 di Simboro Fokus Bangun Kesadaran, Bukan Sekadar Menindak

Jumat, 30 Okt 2026 14:01 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:01 WIB

POLDA SULBAR- Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Satgas Bantuan Operasional (Banops) Operasi Patuh Marano 2026 Polda Sulbar menunjukkan pendekatan yang…

Cegah Anak Terjerumus Miras dan Gangster, Satpol PP Surabaya Perkuat Pembinaan Kampung Pancasila

Cegah Anak Terjerumus Miras dan Gangster, Satpol PP Surabaya Perkuat Pembinaan Kampung Pancasila

Jumat, 30 Okt 2026 09:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 09:25 WIB

SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja melalui pembinaan Kampung Pancasila. Salah satu…

Green Policing Polda Sulbar: Menyatu Dengan Alam, Merawat Kehidupan

Green Policing Polda Sulbar: Menyatu Dengan Alam, Merawat Kehidupan

Jumat, 30 Okt 2026 07:21 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 07:21 WIB

POLDA SULBAR - Mengawali aktivitas Jumat dengan semangat kepedulian terhadap lingkungan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto bersama seluruh personel…

Antisipasi Macet dan Kecelakaan, Satgas Preventif Operasi Patuh Marano 2026 Atur Lalu Lintas di Lokasi Pekerjaan Jalan

Antisipasi Macet dan Kecelakaan, Satgas Preventif Operasi Patuh Marano 2026 Atur Lalu Lintas di Lokasi Pekerjaan Jalan

Jumat, 30 Okt 2026 07:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 07:09 WIB

POLDA SULBAR - Menjaga kelancaran sekaligus mencegah risiko kecelakaan di area pekerjaan jalan. Satgas Preventif Operasi Patuh Marano 2026 melaksanakan…

Polda Sulbar Evaluasi Pengungkapan Curanmor, Ditreskrimum Perkuat Back Up Polres Jajaran Berantas 3C dan Kejahatan Jalan

Polda Sulbar Evaluasi Pengungkapan Curanmor, Ditreskrimum Perkuat Back Up Polres Jajaran Berantas 3C dan Kejahatan Jalan

Kamis, 29 Okt 2026 15:33 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:33 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan melalui analisis …