Merger Grab-GoTo Berpotensi Monopoli Pasar, Komisi XI DPR: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton

author Redaksi

- Pewarta

Minggu, 25 Mei 2025 15:03 WIB

Merger Grab-GoTo Berpotensi Monopoli Pasar, Komisi XI DPR: Negara Jangan Hanya Jadi Penonton

i

Ilustrasi Grab dan Gojek (Foto: Nikkei Asia)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, angkat bicara terkait isu rencana merger antara Grab dan GoTo yang belakangan semakin santer dibicarakan publik. Menurutnya, isu ini bukan sekadar urusan bisnis antarperusahaan, melainkan menyangkut kepentingan strategis nasional, nasib jutaan pekerja digital, serta arah masa depan ekonomi Indonesia.

“Merger ini bukan sekadar penggabungan dua korporasi besar. Ia berpotensi mengubah struktur pasar digital secara signifikan. Negara harus hadir mengatur, mengawasi, dan melindungi, bukan sekadar jadi penonton,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang dilansir laman resmi DPR RI (Parlementaria), Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Potongan Tarif Ojol Naik 20 Persen? DPR RI: Tidak Manusiawi!

Politisi Fraksi PKB ini menilai, jika tidak diantisipasi secara serius, penggabungan dua raksasa teknologi ini bisa menciptakan dominasi pasar di sektor transportasi daring, layanan pesan antar makanan, hingga sistem pembayaran digital. Kondisi ini bisa menurunkan daya saing, mengancam pelaku UMKM, dan merugikan konsumen serta mitra pengemudi.

“Kita tak boleh membiarkan efisiensi korporasi berjalan tanpa kendali, apalagi jika berdampak pada pemutusan kemitraan secara massal atau penurunan kesejahteraan mitra. Harus ada perlindungan yang jelas bagi pekerja digital dan pelaku usaha kecil,” tegas Hanif yang pernah menjabat Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2019.

Baca Juga: Potongan Tarif Ojol Naik 20 Persen? DPR RI: Tidak Manusiawi!

Ia juga menyoroti potensi bahaya dominasi data. Jika satu entitas super-app mengendalikan lalu lintas data pengguna, transaksi, dan sistem pembayaran, maka muncul risiko baru terhadap kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

“Siapa menguasai data, dia menguasai perilaku pasar. Dan kalau itu dimonopoli satu entitas, kita sedang menciptakan ketergantungan baru yang bisa berbahaya,” jelasnya.

Baca Juga: Coretax Perlu Dibenahi, Ini Alasan Anggota Komisi XI DPR RI

Hanif, yang juga anggota Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia ini, mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulator lainnya untuk bersikap proaktif. Langkah preventif harus ditempuh sejak awal agar struktur pasar tetap sehat dan tidak timpang.

Hanif memastikan Komisi XI DPR RI akan turut mengawal ketat proses ini. “Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan tetap menjamin kepentingan publik. Merger boleh saja, tapi jangan sampai rakyat jadi korban dan negara kehilangan kendali,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU