Eksekusi Rumah di Jalan Darmo Surabaya Berlangsung Alot

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 19 Jun 2025 18:16 WIB

Eksekusi Rumah di Jalan Darmo Surabaya Berlangsung Alot

i

Pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Darmo 55 Surabaya

SURABAYA - Pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Darmo 55 Surabaya, Tri Kumala Sari, berjalan cukup sengit. Terlihat massa ormas mencoba menghadang jalannya eksekusi pengosongan rumah.

MAKI Jatim, GRIB Jaya dan Cobra 08 secara terang-terangan menolak eksekusi yang dinilai sarat rekayasa.

Baca Juga: Eri Cahyadi Tinjau RIAS Wonorejo, Pastikan Sarpras Layak dan Nyaman untuk Anak-anak

"Ini bukan sekedar perebutan properti melainkan pertarungan antara keadilan sistem," ujar Akhmad Miftachul Ulum, ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, Rabu (19/6/2025).

Sedangkan sebanyak 702 aparat kepolisian gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim ikut mengamankan. Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memimpin pengamanan proses eksekusi.

"Saya peringatkan untuk ketiga kalinya, untuk para pihak yang berupaya menghalangi proses eksekusi agar mundur dan yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan tempat," paparnya.

Sementara Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Darmanto Dahlan, dari Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan tidak ada halangan dalam membacakan surat eksekusi bangunan.

Baca Juga: Rini Indriyani Komitmen Wujudkan Generasi Emas melalui Pendidikan Pra Sekolah di Surabaya

Sedangkan tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono saat diwawancarai di lokasi, Kamis, 19 Juni 2025.

Aris meminta pihaknya tetap menghargai semua elemen, baik yang mendukung maupun yang menolak proses eksekusi. Ia menilai bahwa penyelesaian hukum harus tetap dijalankan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

Baca Juga: Cetak Generasi Emas, PAUD Surabaya Implementasikan Wajib Belajar 13 Tahun hingga MPLS Ramah

“Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah di balik ini,” pungkasnya. ***

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU