Sopir Truk Bermuatan Rokok Ilegal Berpelat TNI Diadili PN Batam, Terdakwa: Saya Hanya Sopir

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang di pengadilan
Ilustrasi sidang di pengadilan

i

BATAM - Perkara penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang diduga menggunakan kendaraan berpelat dinas TNI disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7/2025). Bayu Putra, sopir truk tersebut didudukkan sebagai 'pesakitan' alias terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yuanne, dengan anggota Wattimena dan Ferry Irawan, menyoroti peran Bayu dalam jaringan penyelundupan rokok lintas pulau yang merugikan negara hingga hampir Rp 9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyatakan Bayu tertangkap tangan saat membawa truk sarat muatan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Minggu siang, 20 April 2025, ketika hendak menyeberang ke Tanjunguban.

Dalam sidang, saksi dari Bea Cukai Batam, Abraham, memaparkan hasil temuan timnya. Di balik tumpukan kardus air mineral yang ditata rapi di bagian atas truk, petugas mendapati jutaan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Terdapat 3.181.900 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Rave Ice Menthol, Rave Full Flavor HMIND, dan Maxxis Bold. Potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai mencapai sekitar Rp 8,9 miliar," sebut Abraham di hadapan majelis hakim seperti dilansir BatamToday.com

Fakta lain yang mengejutkan adalah penggunaan pelat nomor kendaraan dinas TNI pada truk yang dikemudikan Bayu. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki kaitan apa pun dengan institusi militer.

"Itu pelat dipasang begitu saja. Mobil juga bukan milik saya," ujar Bayu saat menjawab pertanyaan hakim.

Menurut pengakuannya, Bayu hanya bertugas mengemudi dan menerima upah tetap sebesar Rp 500 ribu per bulan, ditambah Rp 200 ribu per ritase. Ia mengaku mengambil muatan dari sekitar DC Mall, Batu Ampar, dan sudah dalam kondisi penuh saat kendaraan kembali padanya.

"Saya tahu isinya rokok. Lalu sama Irun ditambahin kardus air mineral di atasnya," tambahnya.

Nama Irun, yang disebut Bayu sebagai pihak yang menyusun muatan, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama beberapa nama lain. Bayu juga tidak membawa dokumen resmi saat pengangkutan dilakukan.

Pihak Bea Cukai mengakui mereka tidak sempat menyelidiki lebih lanjut soal pelat TNI karena fokus utama mereka adalah mengamankan barang bukti. "Kami mendapati barang ilegal dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen angkut maupun izin. Fokus kami memang pada penyitaan," jelas Abraham.

Sementara itu, Jaksa mendakwa Bayu dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sah. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Meski sopir sudah diadili, pihak-pihak yang diduga lebih besar perannya dalam penyelundupan, termasuk pemilik kendaraan dan pelat TNI, masih belum terungkap.

"Keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk yang menyediakan kendaraan dengan pelat TNI, masih dalam penelusuran. Proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan," kata jaksa Gilang seusai sidang. ***

Berita Terbaru

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, PT SAT Bangun Sukses Minta Kejelasan Status Lahan di Setokok

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:52 WIB

BATAM — PT SAT Bangun Sukses meminta kejelasan mengenai status lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Permintaan tersebut disampaikan setelah p…

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Bos Rasa Sayang Grup: Karyawan Zona Club yang Buat Pamflet Seragam Polri Sudah Diperiksa Polisi

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:22 WIB

SURABAYA – Pemilik Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri. Langkah ini diambil usai viralnya p…

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

Senin, 14 Sep 2026 18:38 WIB

BATAM - Bentrokan antarkelompok terjadi di kawasan Setokok, Jembatan Barelang, Senin (14/9/2026). Peristiwa yang dipicu isu konflik lahan tersebut…

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Semringah Warga Kedungringin dan Tondowesi dapat Bantuan Air Bersih dari Gerindra Nganjuk

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:25 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk, Jianto menyebut, bantuan air bersih yang disalurkan kali ini sebanyak 24 ribu liter.…

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Konfercab III PA GMNI Probolinggo, Eko Edi Poerwanto Terpilih Secara Aklamasi

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:45 WIB

PROBOLINGGO – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Probolinggo menetapkan Eko Edi Poerwanto sebagai Ketua PA GMNI Probolinggo p…

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Genmuda ISRI Dorong Indonesia Kembali ke Jalan Republikanisme

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:42 WIB

BACASAJA.ID — Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) mendorong penguatan kembali prinsip republikanisme dalam kehidupan bernegara. Hal i…