PROBOLINGGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD 2019–2022.
Meskipun tersangka-tersangka ini telah ditetapkan sejak Juli 2024, hingga saat ini belum ada yang ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim KPK telah turun ke Jawa Timur untuk mempersiapkan langkah paksa tersebut.
"Sebentar lagi kita akan melakukan upaya paksa. Tim sudah berada di Jawa Timur dan telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya berencana menjemput paksa Kusnadi, namun rencana tersebut urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 lalu.
Dalam operasi tersebut, Sahat tertangkap menerima suap sebesar Rp1 miliar dari total komitmen Rp2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Menyikapi hal ini, Ketua DPW LSM Harimau Jawa Timur, M. Arif Billah, memberikan tanggapannya terkait janji KPK.
Ia meminta KPK untuk menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak hanya sekadar mengumbar janji tanpa tindakan.
"Kami semua menantikan janji KPK untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya sekadar berbicara belaka," ujar Arif di kediamannya pada Rabu (6/7/2025).
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur masih menantikan komitmen KPK dalam mengungkap secara transparan kasus-kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Masyarakat berharap agar KPK dapat bertindak dengan tegas dan adil demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dengan demikian, KPK diharapkan dapat memenuhi janji mereka untuk melakukan upaya paksa terhadap para tersangka dan membawa mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi