Rayakan HUT ke-80 RI, Tarif Parkir Khusus Rp80 via QRIS Diberlakukan di Sejumlah Titik Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi parkir di Surabaya
Ilustrasi parkir di Surabaya

i

SURABAYA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), mulai 14-17 Agustus 2025, diberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp80 dengan metode pembayaran QRIS di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Selain untuk merayakan HUT ke-80 RI, program ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan Kris Nasional. Angka Rp80 dipilih secara khusus sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus memeriahkan suasana perayaan kemerdekaan.

"Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area yang telah ditentukan," jelas Jeane, Kamis (14/8/2025).

Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk tempat parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut di kawasan parkir Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.

"Tarif parkir khusus Rp80 juga berlaku di tempat khusus parkir (PTKP) non progresif yang berlokasi di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, UPTSA Siola (mobil)," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, sejumlah lokasi tempat parkir khusus dengan tarif progresif, juga memberlakukan tarif parkir khusus. Lokasi tersebut antara lain, Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.

"Penting untuk diketahui, khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp80 ini hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah melewati durasi tersebut, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku di masing-masing lokasi," terang dia.

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para wisatawan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi-lokasi tersebut. "Dengan adanya event-event seperti Artsub di Balai Pemuda, kami berharap pengguna jasa parkir bisa memanfaatkan program ini untuk merayakan kemerdekaan bersama," pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…