Dishub Surabaya Hadirkan Valet Parking Jalan Tunjungan, Segini Tarifnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan

i

SURABAYA, Bacasaja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan. Inovasi ini bertujuan utama untuk memberikan kemudahan maksimal bagi para pengunjung yang ingin menikmati kawasan Tunjungan Romansa.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa layanan valet ini adalah upaya jemput bola dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Layanan ini menjadi solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar BPN terisi penuh.

Petugas valet dari Dishub Surabaya akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Jalan Tunjungan, termasuk di BPN atau tempat parkir roda empat (R4). Petugas ini dilengkapi dengan seragam resmi, kartu tanda anggota, dan identitas resmi Dishub Surabaya.

"Tujuan valet parkir ini memang benar-benar memberikan kemudahan bagi warga kota yang akan ke Jalan Tunjungan. Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” kata Trio, Jumat (3/10/2025).

Mekanisme layanan ini adalah petugas Dishub Surabaya akan menawarkan program valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir. Selanjutnya, kendaraan akan langsung di-valet-kan atau diparkirkan di tempat resmi, yaitu di Gedung Siola. 

Nantinya, pengendara akan menerima tanda bukti karcis resmi, dan tanda pengenal juga akan ditempelkan di kendaraan.

“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola, yang memiliki kapasitas memadai, mencapai lantai delapan. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis, dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” jelasnya.

Layanan valet parking ini direncanakan akan mulai di launching pada pekan depan, 8 Oktober 2025. Dishub Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala, terutama untuk menyesuaikan jumlah personel.

"Kita lakukan pekan depan dan kami ingin mendapatkan tanggapan-tanggapan masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu saja, penambahan personel juga akan dilakukan terutama pada Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam, yang merupakan puncak keramaian di Jalan Tunjungan. 

"Karena Jalan Tunjungan adalah tempat wisata yang sudah dicanangkan sejak dulu, Pemkot Surabaya berupaya mengedepankan kemudahan parkir dan tata ruang. Pemkot Surabaya juga secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang jalan tersebut sejak 1 Agustus 2025,” terang dia.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk segera menerapkan sistem Parkir Valet di kawasan wisata Tunjungan Romansa.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penataan parkir di kawasan tersebut,” jelas Jeane.

Titik layanan Parkir Valet ini, drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar - Jalan Tunjungan, di depan BPN. Layanan Parkir Valet akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

“Di lokasi tersebut, akan ditempatkan petugas tiket Parkir Valet dan petugas pengemudi (driver) yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” terangnya.

Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif Parkir Valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan Rp18.000,00 untuk durasi 6 jam atau lebih.

“Kami berharap para pengunjung wisata Tunjungan Romansa dan seluruh masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan layanan yang akan segera kami laksanakan ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…