Eksekusi Tanah di Desa Lawean Akhirnya Dilaksanakan PN Kraksaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo oleh PN Kraksaan
Proses eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo oleh PN Kraksaan

i

PROBOLINGGO, bacasaja.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan akhirnya melaksanakan eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (6/10/2025) lalu.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1645/K/Pdt/1994, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kasus sengketa tanah ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari tahap aanmaning, konstatering, rapat koordinasi, hingga pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan keterangan Panitera PN Kraksaan, Sudarsono, seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah.

"Mulai dari pemberitahuan, proses persidangan, hingga penetapan keputusan telah dilakukan secara resmi. Hasilnya, pihak pemohon dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas lahan tersebut," jelas Sudarsono.

Eksekusi ini diajukan oleh Abdullah sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Indra Tri Wahyudi, S.H., pada 22 Oktober 2024.

Abdullah sebelumnya telah menerima surat dari PN Kraksaan perihal kelanjutan eksekusi pada September 2023.

Di lapangan, eksekusi sempat diwarnai perlawanan dari pihak tergugat.

Mereka menggelar aksi damai dan meminta penundaan eksekusi dengan alasan masih adanya keberatan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan karena seluruh proses hukum telah ditempuh.

"Jika keberatan, silakan bersurat kepada pengadilan. Eksekusi ini bersifat memaksa dan tidak dapat ditunda karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Sudarsono.

Kuasa hukum pemohon, Indra Tri Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki pihak tergugat tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, jika sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/1983/PN.Prob, maka lokasinya bukan pada tanah yang dieksekusi.

Guna mencegah gangguan, proses eksekusi diawasi ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Didid Wahyu, turun langsung memastikan keamanan berlangsung kondusif.

"Kami berharap eksekusi ini berjalan lancar tanpa hambatan, dan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada keputusan pengadilan," ujarnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, eksekusi akhirnya berjalan lancar dan tertib. Pengadilan berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

POLDA SULBAR- Usai menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Raya Suada Mamuju, Minggu (18/10/26), Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto meluangkan…

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

MAMUJU— Di penghujung ibadah Minggu di Gereja Katolik Santa Maria, sebuah perjumpaan hangat mempertemukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto d…

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

MAMUJU— Kehangatan menyelimuti penghujung ibadah di Gereja Katolik Santa Maria, Minggu (18/10/2026). Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto hadir m…

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

POLDA SULBAR– Polda Sulawesi Barat menyatukan kekuatan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Mamuju. Melalui operasi gabungan p…

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR- Kehadiran kepolisian di jalan raya bukan hanya sekedar untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi dan peduli. Hal inilah yang ditunjukkan…

Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap

Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap

Minggu, 18 Okt 2026 12:54 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:54 WIB

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat d…