Eksekusi Tanah di Desa Lawean Akhirnya Dilaksanakan PN Kraksaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo oleh PN Kraksaan
Proses eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo oleh PN Kraksaan

i

PROBOLINGGO, bacasaja.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan akhirnya melaksanakan eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (6/10/2025) lalu.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1645/K/Pdt/1994, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kasus sengketa tanah ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari tahap aanmaning, konstatering, rapat koordinasi, hingga pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan keterangan Panitera PN Kraksaan, Sudarsono, seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah.

"Mulai dari pemberitahuan, proses persidangan, hingga penetapan keputusan telah dilakukan secara resmi. Hasilnya, pihak pemohon dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas lahan tersebut," jelas Sudarsono.

Eksekusi ini diajukan oleh Abdullah sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Indra Tri Wahyudi, S.H., pada 22 Oktober 2024.

Abdullah sebelumnya telah menerima surat dari PN Kraksaan perihal kelanjutan eksekusi pada September 2023.

Di lapangan, eksekusi sempat diwarnai perlawanan dari pihak tergugat.

Mereka menggelar aksi damai dan meminta penundaan eksekusi dengan alasan masih adanya keberatan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan karena seluruh proses hukum telah ditempuh.

"Jika keberatan, silakan bersurat kepada pengadilan. Eksekusi ini bersifat memaksa dan tidak dapat ditunda karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Sudarsono.

Kuasa hukum pemohon, Indra Tri Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki pihak tergugat tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, jika sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/1983/PN.Prob, maka lokasinya bukan pada tanah yang dieksekusi.

Guna mencegah gangguan, proses eksekusi diawasi ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Didid Wahyu, turun langsung memastikan keamanan berlangsung kondusif.

"Kami berharap eksekusi ini berjalan lancar tanpa hambatan, dan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada keputusan pengadilan," ujarnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, eksekusi akhirnya berjalan lancar dan tertib. Pengadilan berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…