PROBOLINGGO, bacasaja.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan akhirnya melaksanakan eksekusi tanah di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (6/10/2025) lalu.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1645/K/Pdt/1994, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kasus sengketa tanah ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari tahap aanmaning, konstatering, rapat koordinasi, hingga pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan keterangan Panitera PN Kraksaan, Sudarsono, seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah.
"Mulai dari pemberitahuan, proses persidangan, hingga penetapan keputusan telah dilakukan secara resmi. Hasilnya, pihak pemohon dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas lahan tersebut," jelas Sudarsono.
Eksekusi ini diajukan oleh Abdullah sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Indra Tri Wahyudi, S.H., pada 22 Oktober 2024.
Abdullah sebelumnya telah menerima surat dari PN Kraksaan perihal kelanjutan eksekusi pada September 2023.
Di lapangan, eksekusi sempat diwarnai perlawanan dari pihak tergugat.
Mereka menggelar aksi damai dan meminta penundaan eksekusi dengan alasan masih adanya keberatan.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan karena seluruh proses hukum telah ditempuh.
"Jika keberatan, silakan bersurat kepada pengadilan. Eksekusi ini bersifat memaksa dan tidak dapat ditunda karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Sudarsono.
Kuasa hukum pemohon, Indra Tri Wahyudi, S.H., menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki pihak tergugat tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, jika sertifikat tersebut merujuk pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/1983/PN.Prob, maka lokasinya bukan pada tanah yang dieksekusi.
Guna mencegah gangguan, proses eksekusi diawasi ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Didid Wahyu, turun langsung memastikan keamanan berlangsung kondusif.
"Kami berharap eksekusi ini berjalan lancar tanpa hambatan, dan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada keputusan pengadilan," ujarnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, eksekusi akhirnya berjalan lancar dan tertib. Pengadilan berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Redaksi