SURABAYA, bacasaja.id – Gelombang protes publik terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 terus meluas. Tayangan yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025 itu menuai kecaman karena dianggap melecehkan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri. Akibatnya, tagar #BoikotTrans7 menjadi viral di berbagai platform media sosial, terutama X (Twitter).
Sorotan publik berfokus pada narasi suara (voice over) dalam tayangan tersebut yang dinilai tidak etis dan merendahkan martabat kiai sepuh KH. Anwar Manshur serta kehidupan santri.
Salah satu segmen yang memicu amarah publik berjudul provokatif, “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”
Tak sedikit warganet menilai tayangan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Acara pemberitaan sampah kaya gini emang cara yang paling mudah dan murah. Beritanya dibangun tanpa observasi, riset, wawancara, lalu membuat kesimpulan sesuai isi tempurung kepala mereka,” tulis seorang pengguna X.
Bahkan narator dalam tayangan itu terdengar menyebut, “Ketemu kiainya masih ngesot dan cium tangan. Dan ternyata yang ngesot itulah yang ngasih amplop… Padahal kalau kaya raya mah umatnya yang dikasih duit enggak sih?”
Meski pihak Trans7 melalui Production Director Andi Chairil telah menyampaikan permohonan maaf, gelombang kecaman tidak surut. Sejumlah tokoh perempuan Jawa Timur turut angkat bicara, di antaranya Anggota DPD RI Komite III Dr. Lia Istifhama dan Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana.
Lia Istifhama: Penyiaran Jangan Jadi Sumber Provokasi
Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa fungsi penyiaran sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dalam Pasal 4 jelas disebutkan bahwa penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. Jangan sampai fungsi mulia itu berubah menjadi sumber provokasi,” ujarnya.
Ia menilai, jika media hanya mengejar sensasi dan viralitas tanpa riset mendalam, maka hal itu bisa menjadi “dua mata pisau” yang berujung pada kesalahan fatal.
Ning Lia juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam provokasi atau penilaian sepihak sebelum memahami fakta sebenarnya.
“Jadilah perekat sosial, bukan pemantik perpecahan. Tahan bicara bila belum tahu situasi utuhnya. Itu bagian dari kemuliaan akhlak,” pesannya.
Mantan santri ini pun mengisahkan pengalamannya selama mondok di masa SMA, yang membuatnya memahami nilai luhur tradisi santri.
“Kami biasa makan bareng dalam wadah besar, kerja bakti setiap Minggu sambil bercanda. Tradisi seperti itu justru melahirkan kebersamaan dan keberkahan. Kalau tidak memahami konteksnya, orang bisa salah tafsir,” katanya.
KPID Jatim: Ada Indikasi Pelanggaran Etika Penyiaran
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren terkait tayangan tersebut.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya tentang penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10).
Royin menegaskan bahwa media penyiaran seharusnya memperkuat toleransi, bukan menebar stigma terhadap kelompok tertentu.
“Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigmatisasi jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa KPID Jatim akan meneruskan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, khususnya pada program berbasis keagamaan dan sosial-budaya. (dims)
Editor : Redaksi