SURABAYA - Gedung DPRD Kota Surabaya menjadi ruang dialog ilmiah mengenai arah baru hukum pidana nasional. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Surabaya menggelar sarasehan hukum bertajuk “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang menjadikan gedung parlemen sebagai ruang diskusi intelektual. Ia menegaskan komitmennya sejak menjabat pada 2019 untuk menghidupkan fungsi DPRD sebagai rumah rakyat, tidak hanya secara simbolik, tetapi juga substantif.
“Saya ingin gedung ini benar-benar menjadi rumah rakyat, bukan sekadar slogan. Alhamdulillah, PMII Surabaya memulai tradisi diskusi intelektual ini di periode 2024–2031 dengan kontribusi pemikiran yang sangat berharga,” ujar Arif Fathoni di hadapan kader PMII dan para narasumber.
Politisi Partai Golkar tersebut menyoroti pentingnya Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai produk asli bangsa. Menurutnya, KUHP peninggalan kolonial Belanda sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan karakter generasi muda saat ini.
“Dulu ketika saya masih berpraktik sebagai advokat, kita masih menggunakan produk hukum Belanda. Ada pasal pidana dengan nilai penggantian 500 perak. Di zaman sekarang, generasi muda bahkan sudah jarang memegang koin. Inilah keberanian bangsa untuk mengatur kehidupan sosialnya dengan hukum sendiri,” tegasnya.
Tepis Isu Pembungkaman Aktivis
Menanggapi narasi di media sosial terkait kekhawatiran kembalinya era hard power atau pembungkaman aktivis, Fathoni menilai anggapan tersebut berlebihan. Ia menegaskan kebebasan berpendapat tetap terjamin, selama berada dalam koridor hukum.
“Sampai hari ini, saya tidak melihat orang mengkritik pemerintah lalu malamnya menghilang. Kalau ada yang hilang setelah rapat, mungkin karena ponselnya dimatikan akibat ditagih pinjol,” ujarnya berseloroh, disambut tawa peserta.
“Sering kali narasi di media sosial lebih menyeramkan daripada realitas. Justru regulasi ini hadir untuk menjaga ruang hidup bersama,” imbuhnya.
Lawan Trial by Opinion
Fathoni juga menekankan bahwa tantangan besar sistem hukum saat ini adalah maraknya trial by opinion di ruang publik. Ia mengajak kader PMII untuk berperan sebagai Agent of Truth di tengah derasnya arus disinformasi.
Ia turut menyinggung kekhawatiran sejumlah kalangan, termasuk tokoh agama, terkait potensi kriminalisasi wilayah privat seperti nikah siri.
Menurutnya, semangat Restorative Justice yang kini dikedepankan oleh Polri dan Kejaksaan menjadi penyeimbang agar hukum tidak diterapkan secara kaku.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Saya berharap PMII Surabaya dapat menjadi duta edukasi hukum dan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang makna negara hukum,” pungkasnya.
Sarasehan ini juga dihadiri anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin (Mas Udin), yang turut mengulas pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. (dims)
Editor : Redaksi