DPRD Surabaya Dorong Pencabutan Izin Black Owl, Dugaan Libatkan Anak di Bawah Umur Konsumsi Alkohol

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan anak di bawah umur konsumsi alkohol di diskotek Black Owl
Hearing Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan anak di bawah umur konsumsi alkohol di diskotek Black Owl

i

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas menyikapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi di tempat hiburan malam Black Owl. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1/2026), legislatif mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk mencabut izin usaha tempat tersebut, menyusul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi minuman beralkohol.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan resmi yang disampaikan Optimus Law Firm. Ia menyayangkan adanya dugaan kuat bahwa anak di bawah umur tidak hanya diperbolehkan masuk ke area hiburan malam, tetapi juga disuguhi minuman beralkohol oleh pihak internal tempat usaha.

“Jika benar ada anak di bawah umur yang masuk dan mengonsumsi alkohol, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pelanggaran berat terhadap Perda dan Undang-Undang,” tegas Akmarawita.

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas. Batas usia konsumsi minuman beralkohol adalah minimal 21 tahun, sedangkan akses masuk ke tempat hiburan malam dibatasi minimal 18 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai mencederai komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Kalau dugaan pelanggaran Perda ini terbukti, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi perlindungan anak-anak Surabaya dan menjaga marwah predikat Kota Layak Anak,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, Komisi D juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Korban Diduga Dicekoki Staf Aktif

Kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, memaparkan kronologi kejadian di hadapan anggota dewan. Ia menyebut korban yang masih berstatus anak di bawah umur datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak membeli minuman beralkohol. Minuman itu disuguhkan dan korban diduga dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ungkap Renald.

Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan manajemen. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi ke arah pertanggungjawaban korporasi dan potensi eksploitasi anak.

Proses Hukum Berjalan, Manajemen Tak Hadir

Renald juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak yang terlibat saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat pertanggungjawaban korporasi secara terpisah.

Sementara itu, RDP tersebut diwarnai kekecewaan lantaran pihak manajemen Black Owl tidak hadir, meski telah diundang secara resmi. Kendati demikian, DPRD Surabaya menegaskan akan tetap mengawal rekomendasi pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bersikap tegas. Bila perlu, izin usaha dicabut agar memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam,” pungkas Renald. (dims)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…