DPRD Surabaya Dorong Pencabutan Izin Black Owl, Dugaan Libatkan Anak di Bawah Umur Konsumsi Alkohol

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan anak di bawah umur konsumsi alkohol di diskotek Black Owl
Hearing Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan anak di bawah umur konsumsi alkohol di diskotek Black Owl

i

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas menyikapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi di tempat hiburan malam Black Owl. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1/2026), legislatif mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk mencabut izin usaha tempat tersebut, menyusul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi minuman beralkohol.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan resmi yang disampaikan Optimus Law Firm. Ia menyayangkan adanya dugaan kuat bahwa anak di bawah umur tidak hanya diperbolehkan masuk ke area hiburan malam, tetapi juga disuguhi minuman beralkohol oleh pihak internal tempat usaha.

“Jika benar ada anak di bawah umur yang masuk dan mengonsumsi alkohol, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pelanggaran berat terhadap Perda dan Undang-Undang,” tegas Akmarawita.

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas. Batas usia konsumsi minuman beralkohol adalah minimal 21 tahun, sedangkan akses masuk ke tempat hiburan malam dibatasi minimal 18 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai mencederai komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Kalau dugaan pelanggaran Perda ini terbukti, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi perlindungan anak-anak Surabaya dan menjaga marwah predikat Kota Layak Anak,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, Komisi D juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Korban Diduga Dicekoki Staf Aktif

Kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, memaparkan kronologi kejadian di hadapan anggota dewan. Ia menyebut korban yang masih berstatus anak di bawah umur datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak membeli minuman beralkohol. Minuman itu disuguhkan dan korban diduga dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ungkap Renald.

Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan manajemen. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi ke arah pertanggungjawaban korporasi dan potensi eksploitasi anak.

Proses Hukum Berjalan, Manajemen Tak Hadir

Renald juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak yang terlibat saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat pertanggungjawaban korporasi secara terpisah.

Sementara itu, RDP tersebut diwarnai kekecewaan lantaran pihak manajemen Black Owl tidak hadir, meski telah diundang secara resmi. Kendati demikian, DPRD Surabaya menegaskan akan tetap mengawal rekomendasi pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bersikap tegas. Bila perlu, izin usaha dicabut agar memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam,” pungkas Renald. (dims)

Berita Terbaru

Antisipasi Risiko Gempa, Pemkot Surabaya Koordinasikan Pemasangan Sensor Monitoring Sesar

Antisipasi Risiko Gempa, Pemkot Surabaya Koordinasikan Pemasangan Sensor Monitoring Sesar

Sabtu, 12 Sep 2026 20:56 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 20:56 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengoordinasikan rencana pemasangan alat sensor monitoring untuk memantau aktivitas sesar yang melintasi Kota…

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Sabtu, 12 Sep 2026 14:02 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 14:02 WIB

POLDA SULBAR - Pelayanan samsat keliling (Samling) kembali hadir mendekatkan diri kepada masyarakat, kali ini menyasar Kecamatan Tommo, tepatnya di Kantor Desa…

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani…

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Wali Kota Eri Turun Langsung Verifikasi Data Warga Lewat Muskel

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:14 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan transparan.…

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Bantu Warga Tak Berpenghasilan, Pemkot Surabaya Siapkan 2.738 Loker Gandeng 39 Perusahaan

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga Desil 1-3 usia produktif yang belum memiliki pendapatan tetap. Pemkot melalui…

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

PB XIV Hangabehi membantu warga Wonogiri, sebanyak 75 ribu liter air bersih disalurkan di Gunung Kukusan.…