Pasar Keputran Selatan Bermasalah, Komisi B DPRD Surabaya: Pembinaan Pedagang Tidak Harmonis

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono

i

SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti pengelolaan Pasar Keputran Selatan yang dinilai bermasalah, menyusul pembongkaran bangunan pasar tanpa kejelasan tahapan pembangunan lanjutan. Hingga kini, para pedagang masih berjualan dalam kondisi terbatas tanpa kepastian relokasi maupun pembangunan pasar baru.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut hingga masuk ke ranah DPRD apabila komunikasi dan pembinaan pedagang berjalan baik di tingkat pengelola pasar.

“Pasar itu sebuah ekosistem. Ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Kalau sinerginya berjalan, persoalan tidak akan sebesar ini. Yang kami lihat justru pembinaan pedagang tidak harmonis,” ujar Budi Leksono usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu menilai lemahnya komunikasi menjadi akar persoalan. Menurutnya, dalam sejumlah kebijakan, mulai dari penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga rencana pembangunan pasar, pedagang tidak dilibatkan secara menyeluruh.

“Pedagang ini seperti hanya menjadi objek. Penjelasan dari pengelola tidak komprehensif, sehingga memicu ketidakpercayaan,” tegasnya.

Komisi B juga menyoroti ketidakjelasan proses pembangunan pasar. Meski bangunan lama telah dibongkar, hingga kini belum ada kepastian terkait proses lelang maupun penetapan kontraktor pelaksana.

“Bangunannya sudah dibongkar, tapi kontraktornya belum jelas. Akibatnya pasar menjadi tidak tertata dan pedagang yang paling dirugikan,” kata Buleks.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pedagang. Aktivitas jual beli terganggu, sementara pendapatan menurun akibat keterbatasan fasilitas dan kondisi berjualan yang tidak layak.

Budi Leksono menegaskan, jika persoalan ini merupakan bagian dari kinerja pengelola pasar, seharusnya dapat diselesaikan di tingkat manajemen tanpa harus berlarut-larut hingga DPRD turun tangan.

“Kalau ini soal kinerja kepala pasar dan jajarannya, mestinya bisa dikondisikan. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelola Pasar Keputran Selatan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pembinaan pedagang.

“Evaluasinya bukan hanya orangnya, tapi juga sistem dan pola komunikasinya,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan perwakilan pedagang. Hafid, pembina pedagang Pasar Keputran Selatan, membantah anggapan bahwa pedagang meminta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Kami tidak pernah meminta PKL dibongkar. Kalau memang ada aturan, silakan ditegakkan. Jangan pedagang yang terus disalahkan,” ujarnya.

Menurut Hafid, pedagang hanya menginginkan kepastian tempat usaha dan kondisi berjualan yang layak. Namun hingga kini, fasilitas dasar pasar, terutama ketersediaan air bersih, masih belum memadai.

“Air sangat dibutuhkan, terutama untuk pedagang unggas. Sumur bor lama tidak maksimal,” katanya.

Bahkan, sebagian pedagang terpaksa membeli air untuk kebutuhan operasional harian karena debit air dari keran sangat terbatas.

“Kerannya ada, tapi debitnya kecil. Kalau dipakai beberapa lapak langsung mati. Akhirnya pedagang beli air sendiri,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …