Selebgram Dilaporkan Dugaan Penipuan Crypto, Polda Jatim: Kerugian Pelapor Rp900 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

i

SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menerima laporan dugaan penipuan investasi trading crypto currency yang menyeret seorang influencer atau selebgram. Laporan tersebut diterima pada Senin malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.50 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan dugaan kerugian dengan total nilai sekitar 900 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini tercatat “dalam penyelidikan” sesuai laporan polisi yang diterima. 

Penyelidik masih melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti guna mendalami dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, Kombes Pol Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, dimulai dengan meminta keterangan dari para pelapor atau korban. Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan influencer, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami hal tersebut.

Dalam kronologis laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan korban dalam periode akhir 2023 hingga 2024, saat para korban bergabung dengan sebuah akademi crypto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.

Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. (*)
 

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …