Kasus Investasi Perumahan Rp28 Miliar, Bupati Sidoarjo dan Anaknya Dilaporkan ke Bareskrim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laporan terhadap Bupati Sidoarjo
Laporan terhadap Bupati Sidoarjo

i

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Subandi Bupati Sidoarjo dan M Rafi Wibisono anaknya yang anggota DPRD Sidoarjo ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata Dimas kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Menurut Dimas, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan proyek properti yang diklaim akan memberikan keuntungan besar

“Mereka menawarkan investasi dengan janji akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Klien kami kemudian menyerahkan dana investasi, tetapi dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.

Ia menjelaskan, dana investasi senilai Rp28 miliar telah diserahkan kliennya sejak tahun 2024, namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan.

“Faktanya, lokasi yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa pesawahan. Tidak pernah ada pembangunan perumahan, tidak ada aktivitas developer sama sekali,” ungkapnya.

Dimas juga menyebut kliennya telah berulang kali melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

“Atas dasar itu, kami berharap penyidik Bareskrim Polri segera mengusut tuntas perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerugian yang dialami kliennya sangat besar dan berdampak serius.

“Total kerugian klien kami mencapai Rp28 miliar. Ini bukan angka kecil dan sangat memprihatinkan,” kata Dimas.

Lebih lanjut, Dimas mendorong korban lain yang diduga mengalami modus serupa untuk berani melapor ke aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau korban-korban lain agar tidak takut melapor, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Bupati dan anggota DPRD. Semua warga negara sama di mata hukum,” tandasnya.

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…