SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto. Tiga jenis aset senilai hampir Rp3 miliar ini, merupakan hasil eksekusi perkara korupsi Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Penyerahan secara simbolik oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto pada Kamis, 29 Januari 2026. Yakni berupa satu bidang tanah dan bangunan di Situbondo, lima unit jetski, dan satu unit kendaraan roda empat.
"Jadi penyerahan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Rinciannya, aset yang diserahkan kepada Pemprov Jatim, berupa satu bidang tanah dan bangunan di daerah Situbondo senilai kurang lebih Rp 2,1 miliar, dan 5 alat angkut jenis jetski dengan nilai kurang lebih Rp 500 juta. Kemudian ke Pemkab Mojokerto berupa kendaraan dengan nilai kurang lebih Rp 100 juta.
"Semua barang yang dihibahkan pada hari ini berasal dari penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dari terpidana bapak MKP dari Mojokerto," katanya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyambut gembira hibah dari KPK ini. Oleh Pemprov, sebidang tanah dan bangunan di Situbondo, pengelolaaanya diserahkan kepada Dinas Pariwisata.
"Bangunan di pasir putih, vila, 3.900 meter itu bisa digunakan untuk pariwisata, dan sekarang kita serahkan ke pariwisata, untuk bermitra, dikelola, untuk mendapatkan pendapatan. Dan juga untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sementara untuk jetski, kata Sekdaprov Jatim, yang paling relevan untuk kegiatan kegiatan pengawasan di pelabuhan. Dan pengelolaanya diserahkan kepada Dinas Perinakan dan Kelautan.
"Sebetulnya kami meminta lebih banyak lagi untuk aset aset Jawa Timur akan kita kelola dengan baik, untuk kepentingan masyarakat juga, kalau memungkinkan untuk mendapatkan pendapatan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.
Sedangkan untuk satu aset kendaraan yang diserahkan kepada Pemkab Mojokerto, sesuai dengan putusannya akan dikelola oleh Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) Kabupaten Mojokerto.
Editor : Redaksi