Persebaya Diizinkan Pemkot Gunakan Kembali Gelora 10 November

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stadion Gelora 10 November Surabaya
Stadion Gelora 10 November Surabaya

i

BACASAJA.ID - Konflik antara Persebaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya menemukan titik terang. Sebelumnya, Persebaya dan Pemkot bersengketa atas lahan Gelora 10 November.

Namun, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa Pemkot akan mengajukan skema sewa menyewa lahan untuk Persebaya. Artinya, Persebaya dapat kembali menggunakan Stadion Gelora 10 November untuk latihan maupun berkegiatan.

Sekretaris Persebaya, Ram Surahman turut menyebut kabar baik ini, sebab sudah lama dinantikan, sejak 2017 lalu. Saat itu, Persebaya kembali ke kompetisi resmi PSSI. Namun, Persebaya belum sekalipun dapat menginjakan kaki di rumput Gelora 10 November.

Padahal, di saat bersamaan, beberapa tim Liga 1 bisa berlatih di sana. “Kami berterimakasih atas kabar baik yang diberikan Pak Whisnu. Semoga secepatnya kami bisa berlatih di sana,” terangnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (30/01/2021) sore.

Ram Surahman, mewakili Persebaya mengaku, pihaknya bersyukur atas izin pemakaian Stadion, khususnya pemakaian Stadion Gelora 10 November. Pasalnya, sebelum ini, Ia menganalogikan hubungan Pemkot dengan Persebaya seperti terdapat tembok tebal yang menghalangi. Sehingga Persebaya dirasa sulit untuk bisa berlatih di stadion legendaris ini.

“Sekali lagi, kami sampaikan terimakasih dan apresiasi. Begitu ada kabar kapan kompetisi dimulai, kami secepatnya berlatih di sana. Sudah tidak sabar,” harapnya.

Saat ini, Persebaya sedang menunggu surat tertulis dari Pemkot Surabaya atas izin pemakaian tersebut. “Biar biasa jadi pegangan kalau nanti kami ingin berlatih di sana. Sudah ada surat tertulis yang benar-benar membolehkan,” tegasnya.

Menurutnya, Persebaya sebenarnya berharap tidak hanya menyewa. Pihaknya ingin melakukan sewa kelola Gelora 10 November dan Gelora Bung Tomo. Harapan tersebut sudah disampaikan secara tertulis melalui surat pada 19 Januari lalu.

“Kami sudah mengirimkan pengajuan itu pada Pemkot. Mengajukan untuk bisa sewa kelola GBT dan Tambaksari selama sepuluh tahun," jelasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Persebaya untuk mempermudah mendapatkan lisensi klub profesional dari AFC. Tahun lalu, Persebaya dinyatakan tidak lolos. Sehingga jatah tampil di Piala AFC sebagai runner up Liga 1 2019 melayang.

Kendala yang dihadapi Persebaya, lanjut Ram, terpusat pada aspek infrastuktur. Tidak adanya stadion Home Base serta Training Ground membuat pihaknya merasa kesulitan berlatih. Sehingga, pengajuan sewa kelola Gelora 10 November dan Gelora Bung Tomo diharapkan mampu menutup kendala itu.

“Karena itu, kami mengajukan sewa kelola. Seperti halnya klub-klub Liga 1 lainnya. Seperti Bali United, PSIS, Madura United dan PSIS Semarang. Tentu akan lebih leluasa,” tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…