BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya melalui Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana memberikan izin penggunaan tanah dan bangunan di Jalan Karanggayam nomor 1 untuk Persebaya. Namun persoalan ini masih menjadi polemik, lantaran sengketa Wisma Karanggayam itu masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Izin penggunaan Wisma Karanggayam tersebut disampaikan usai rapat koordinasi antara Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Surabaya dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pada Jum’at (29/1) lalu, di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.
Menanggapai hal tersebut, Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH mengucapakan terima kasih. Ia menganggap hal itu merupakan bentuk tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya.
Namun, ia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut. Pasalnya, kenapa baru sekarang dilayangkan. “Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” tanyanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (30/01/2021).
Yusron, kemudian merujuk pada proses urusan Karanggayam yang sudah dibawa ke meja hijau. Ia mengaku sebelum tawaran tersebut disampaikan, Persebaya sudah menawarkan skema kerjasama. Hanya saja, tidak disambut baik.
Pihaknya kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau. Hingga saat ini, proses kasasi masih berlangsung. Sehingga Ia kebingungan ketika tawaran sewa menyewa diberikan.
“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,” katanya.
Meski demikian, Yusron meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.
“Kenapa harus dihormati? Karena putusan pengadilan itu erga omnes & res judicata pro veritate habetur. Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar,” pungkasnya. (Byta)
Editor : Redaksi