Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Pedoman Ramadan Tahun 2026, Simak Tata Tertibnya!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya

i

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Aturan ini, menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama bulan ramadan. Salah satunya, yakni mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur. 

Selain itu, Wali Kota Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan ramadan. Akan tetapi, ia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari. 

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).

Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya. 

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga mengatur agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Sementara itu, untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya. 

Dalam SE ini, Wali Kota Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras. 

Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Wali Kota Eri menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pendahulu, Ditlantas Polda Sulbar Hadir Berbagi di Tengah Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 17:37 WIB

Polda Sulbar - Menjadikan momen peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 sebagai pengingat nyata untuk melanjutkan perjuangan mulia para pendahulu dalam menjaga…

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Polda Sulbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:22 WIB

Polda Sulbar - Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di…

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim, Polda Sulbar Isi Hari Juang Polri dengan Kebaikan

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 13:49 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka semarak peringatan Hari Juang Polri tahun 2026, Polda Sulbar menggelar kegiatan ibadah Yasinan dan doa bersama yang dirangkaikan…

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:42 WIB

POLDA SULBAR - Seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Polda Sulawesi Barat mengikuti upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 dengan…

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 06:12 WIB

SURABAYA – Warga berpenghasilan rendah di Surabaya berpeluang memiliki hunian di dalam kota tanpa harus mencari rumah hingga ke wilayah penyangga. Wakil Ketua D…

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh Dipertanyakan

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 22:07 WIB

BATAM- Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak…