SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitas sebagai saksi ahli. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni, Selasa, 24 Februari 2026 mengungkapkan, dirinya telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung KPK Jakarta pada 12 Januari 2026. Sementara pemeriksaan kedua berlangsung di salah satu kantor di Madiun pada 20 Februari 2026.
"Ya, jadi saya dipanggil oleh KPK sebagai saksi ya, terkait kasusnya Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko). Dan saya sudah menghadiri kemarin di Madiun, yang ditanya kepada saya terkait dengan prosedur pengangkatan seorang Direktur Rumah Sakit," ujarnya dilansir RRI.
Atas pemanggilan inilah, Yuyun sempat dikira turut terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut. Namun ia memastikan, kapasitasnya murni sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan normatif berdasarkan regulasi.
"Ya, saya tidak tahu juga kenapa kok muncul ada pemberitaan saya dipanggil KPK terkait jual-beli jabatan ya. Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual-beli jabatan," katanya.
Yuyun menyebut respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena ia menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. “Terkait respon KPK terhadap saya hasil pemeriksaan kemarin, mereka cukup senang ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan adanya dasar hukum yang ada,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. (RRI)
Editor : Redaksi