SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan perumahan tersebut.
Desakan itu ia sampaikan setelah pihaknya menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal.
“Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni Sabtu (28/02/2026).
Menurut dia, pembelian rumah dalam suatu kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan.
“Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” katanya.
Politisi Golkar Jatim ini menegaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.
DPRD Surabaya katanya, mempertanyakan apakah perubahan fungsi tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70% penghuni dalam revisi site plan kawasan.
“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70% warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait untuk tidak memproses izin apabila persyaratan administratif belum terpenuhi.
“Kalau dokumen persetujuan 70% penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak warga sebagai konsumen.
Sementara itu, upaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang terkait status perubahan peruntukan lahan tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
DPRD Surabaya menyatakan akan memantau perkembangan klarifikasi agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi