DPRD Surabaya Soroti Dugaan Alih Fungsi Fasum Vila Bukit Mas, Terungkap dari Aduan Warga

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arif Fathoni
Arif Fathoni

i

SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan perumahan tersebut.

Desakan itu ia sampaikan setelah pihaknya menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal.

“Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni Sabtu (28/02/2026).

Menurut dia, pembelian rumah dalam suatu kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan.

“Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” katanya.

Politisi Golkar Jatim ini menegaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.

DPRD Surabaya katanya, mempertanyakan apakah perubahan fungsi tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70% penghuni dalam revisi site plan kawasan.

“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70% warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait untuk tidak memproses izin apabila persyaratan administratif belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70% penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak warga sebagai konsumen.

Sementara itu, upaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang terkait status perubahan peruntukan lahan tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

DPRD Surabaya menyatakan akan memantau perkembangan klarifikasi agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (*)

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…