DPRD Surabaya Soroti Dugaan Alih Fungsi Fasum Vila Bukit Mas, Terungkap dari Aduan Warga

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arif Fathoni
Arif Fathoni

i

SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di dalam kawasan perumahan tersebut.

Desakan itu ia sampaikan setelah pihaknya menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal.

“Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni Sabtu (28/02/2026).

Menurut dia, pembelian rumah dalam suatu kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan.

“Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” katanya.

Politisi Golkar Jatim ini menegaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.

DPRD Surabaya katanya, mempertanyakan apakah perubahan fungsi tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70% penghuni dalam revisi site plan kawasan.

“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70% warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas terkait untuk tidak memproses izin apabila persyaratan administratif belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70% penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung dan bangunan di wilayah yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap dokumen tata ruang dan site plan awal penting untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak warga sebagai konsumen.

Sementara itu, upaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang terkait status perubahan peruntukan lahan tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

DPRD Surabaya menyatakan akan memantau perkembangan klarifikasi agar pemanfaatan ruang di Kota Surabaya tetap sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (*)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…