Simak Baik-baik, Mulai Besok Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan pajak pertambahan nilai
Penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan pajak pertambahan nilai

i

BACASAJA.ID - Di saat ekonomi warga terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan baru perpajakan. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPn) dari penjualan pulsa, kartu perdana dan token listrik.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Regulasi itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Adapun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana.

Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik. "Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 3 dikutip Minggu (31/1/2021).

Kemudian, PPN juga akan dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10�ngan Dasar Pengenaan Pajak.

Selanjutnya, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5�ri nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak atas barang-barang tersebut.

Sri Mulyani juga meluruskan, dengan berlakunya peraturan tersebut, bukan berarti ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani. (net)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…