SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya menunda penandaan bangunan warga terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.
Permintaan tersebut muncul setelah ditemukan perbedaan data antara dokumen lama milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan rencana teknis pelebaran yang beredar di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan, Yona menyoroti perubahan angka ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, Sungai Kalianak disebut mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter. Artinya, ruang manfaat sungai yang tercatat secara historis adalah 8 meter.
Namun dalam rencana pelebaran tahap II yang disampaikan kepada warga, lebar tersebut berubah menjadi 18,6 meter. Selisih sekitar 10,6 meter ini menjadi titik persoalan yang dipertanyakan DPRD.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” kata politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu.
Perbedaan angka tersebut dinilai bukan sekadar teknis, karena berdampak langsung pada luas lahan terdampak dan potensi relokasi bangunan warga.
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan apakah angka 18,6 meter tersebut sudah memasukkan perhitungan garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan sebagaimana ketentuan umum pengendalian ruang sungai. Jika ruang manfaat 18,6 meter ditambah sempadan masing-masing 10 meter, maka total area terdampak bisa mencapai 38,6 meter.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya.
Selain perbedaan lebar sungai, DPRD juga menyoroti status lahan. Berdasarkan surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur pada Agustus 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 231.920 meter persegi atau sekitar 23,2 hektare merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Setiap pelepasan aset, menurut dokumen tersebut, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegasnya.
Menurut Yona, sebelum dilakukan langkah eksekusi lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menyamakan rujukan data teknis, batas ruang manfaat sungai, serta status aset yang menjadi dasar perencanaan.
Komisi A DPRD Surabaya menilai, tanpa kejelasan angka dan dasar regulasi yang sama, kebijakan pelebaran berpotensi menimbulkan polemik hukum serta ketidakpastian bagi warga terdampak.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi