Komisi A DPRD Surabaya Ungkap Perbedaan Data Pelebaran Sungai Kalianak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yona Bagus Widyatmoko
Yona Bagus Widyatmoko

i

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya menunda penandaan bangunan warga terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.

Permintaan tersebut muncul setelah ditemukan perbedaan data antara dokumen lama milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan rencana teknis pelebaran yang beredar di lapangan.

Dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan, Yona menyoroti perubahan angka ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.

Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, Sungai Kalianak disebut mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter. Artinya, ruang manfaat sungai yang tercatat secara historis adalah 8 meter.

Namun dalam rencana pelebaran tahap II yang disampaikan kepada warga, lebar tersebut berubah menjadi 18,6 meter. Selisih sekitar 10,6 meter ini menjadi titik persoalan yang dipertanyakan DPRD.

“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” kata politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu.

Perbedaan angka tersebut dinilai bukan sekadar teknis, karena berdampak langsung pada luas lahan terdampak dan potensi relokasi bangunan warga.

Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan apakah angka 18,6 meter tersebut sudah memasukkan perhitungan garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan sebagaimana ketentuan umum pengendalian ruang sungai. Jika ruang manfaat 18,6 meter ditambah sempadan masing-masing 10 meter, maka total area terdampak bisa mencapai 38,6 meter.

“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya.

Selain perbedaan lebar sungai, DPRD juga menyoroti status lahan. Berdasarkan surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur pada Agustus 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 231.920 meter persegi atau sekitar 23,2 hektare merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Setiap pelepasan aset, menurut dokumen tersebut, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegasnya.

Menurut Yona, sebelum dilakukan langkah eksekusi lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu menyamakan rujukan data teknis, batas ruang manfaat sungai, serta status aset yang menjadi dasar perencanaan.

Komisi A DPRD Surabaya menilai, tanpa kejelasan angka dan dasar regulasi yang sama, kebijakan pelebaran berpotensi menimbulkan polemik hukum serta ketidakpastian bagi warga terdampak.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…