Tersangka berinsial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Dimana rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook). Hm
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB
SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…
Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB
MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…
Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB
POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…
Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB
POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…
Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB
MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…
Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB
POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…