Tersangka berinsial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Dimana rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook). Hm
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB
POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …
Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB
Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB
JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…
Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB
Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB
JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…
Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB
Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB
POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…
Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB
Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB
POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …
Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB
Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB
SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …