Tersangka berinsial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Dimana rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook). Hm
Baca Juga: Ketua Pemuda Katolik Surabaya Dilantik, Siap Tancap Gas Kolaborasi Untuk Masyarakat
Editor : Redaksi