Tersangka berinsial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, menggunakan baju tahanan saat ungkap kasus di Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Dimana rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook). Hm
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB
Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…
Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB
Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB
SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…
Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB
SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…
Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB
SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…
Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB
BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…