SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Polda Jatim tengah menangani Kasus perselingkuhan yang menyeret nama mantan pemain Timnas Indonesia, berinisial APD, yang dilaporkan di Mapolda Jatim. Dan saat ini masih dalam proses pemanggilan serta pengumpulan bukti-bukti.
Korban berinisial RW, suami VI resmi melaporkan kasus itu pada pertengahan Maret 2026 lalu. Hal itu diperkuat dengan surat laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan LP/B/402/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum RW, Rastra Samara Huliselan, S. H. M. H telah melaporkan APD dan VI pada tanggal 15 Maret 2026.
"Jadi, hari ini kami mendatangi undangan dari penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor untuk perkara perzinaan 411 dicontohkan pasal 45 Undang-Undang PKDRT," kata kuasa hukum RW, Rastra Samara Huliselan, Kamis, 2 April 2026.
“Saat ini klien kami RW yang juga selaku pelapor, lagi diperiksa untuk kelanjutan perkara perselingkuhan,” katanya.
Diketahui mantan pemain timnas Indonesia berinisial AA dilaporkan ke Direktorat Reserse PPA - PPO Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perzinahan. AA diduga menjalin hubungan gelap dengan istri pengusaha muda di Kota Surabaya berinisial VI.
Rastra menjelaskan, kasus itu bermula dari temuan sejumlah percakapan antara VI dan AA di media sosial Instagram. Atas temuan itu, RW pun melakukan upaya penelusuran.
"Akhirnya terbuka semua bukti-bukti dari HP istrinya. Video, chat, kemudian bukti-bukti mereka pernah check in, itu semua terbongkar di situ," tegas Rastra.
Rastra menegaskan, terlapor AA adalah mantan pemain timnas Indonesia. Namun saat ini, yang bersangkutan merupakan staf kepelatihan di salah satu club sepak bola Liga Indonesia.
"Yang bersangkutan ini mantan pemain Timnas pemain bola juga dan salah satu staf kepelatihan di klub Liga Indonesia," imbuh Rastra.
Akibat kejadian ini, lanjut Rastra, korban mengalami gangguan psikologi. "Klien kami bekerja, sedangkan si istri seperti ini. Tentu mengganggu psikis korban. Kami di sini melakukan hal ini untuk memperoleh keadilan. Khususnya dari klien kami, Saudara RW," tegas Rastra.
Rastra menduga, aksi dugaan perzinahan ini sudah terjadi sejak akhir 2025 lalu. Untuk mengelabui korban, kedua terlapor memiliki panggilan khusus. Tak sekadar komunikasi, keduanya juga kerap bertemu di hotel hingga di tempat hiburan malam.
"Ada panggilan khusus. Papa Gemoy kalau tidak salah. Mereka sering check ini di hotel dan club malam," pungkas dia.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kasubdit Ditres PPA PPO Polda Jatim AKBP Dinik dan APD selaku terlapor belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut. (*)
Editor : Redaksi