Korban Pemerasan dan Media Singapura Laporkan Kasus Oknum Imigrasi ke KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terminal ferry Batam Center
Terminal ferry Batam Center

i

BATAM— Korban pemerasan oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu dikawal oleh media Singapura, karena korban dalam keadaan trauma diperlakukan tidak baik dan diintimidasi.

”Ia (korban) kemudian memberikan umpan balik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi….Mereka (petugas Imigrasi Batam) diduga memeras hingga S$300 per orang dari wisatawan asal Singapura, Malaysia, Myanmar, Tiongkok, Filipina, dan Bangladesh,” tulis redaksi mothership.sg, yang diunduh media ini, Jumat, 3/4/2026.

Seorang WNA berinisial AC, menyebut dirinya digiring ke satu ruangan sempit banyak nyamuk. ”Petugas membentak saya, menyita ponsel saya, mengintimidasi, dan menuntut denda S$100 per orang,” kata AC, sebagaimana dikutip oleh mothership.sg. Menurutnya, mereka harus membayar atau ditahan semalaman dan dikirim kembali ke Singapura keesokan harinya.

Dua jam kemudian, AC mengatakan dia dan pasangannya menyerah dan membayar ‘denda’ yang disebut oleh petugas secara tunai. Uang itu kemudian dimasukkan ke tumpukan uang di bawah keyboard komputer milik petugas.

Selain AC, ada pula Nay, yang juga menjadi korban pemerasan petugas. Mereka membuat postingan di Google Maps dan Tripadvisor untuk berbagi pengalaman tentang diminta membayar biaya masuk ke Indonesia. Meskipun ada postingan baru-baru ini, sebelumnya postingan yang sama telah pernah diposting oleh sejumlah wisatawan asing sejak Oktober 2015.

Diketahui sebelumnya, dua kelompok wisatawan yang berbeda berkunjung ke Batam, Indonesia, baru-baru ini, antara 13 dan 14 Maret 2026. Mereka mengeluh karena dipaksa harus membayar petugas imigrasi di Terminal Feri Internasional Batam Centre. Jumlah uang yang diperas oleh petugas berkisar S$100 s.d S$250 per orang.

Uang itu disebut sebagai ‘biaya’ untuk melewati pemeriksaan imigrasi jika tidak ingin dipulangkan kembali ke Singapura. Modusnya, mereka dibawa menjauh dari antrean imigrasi ke sebuah ruangan ‘tersembunyi’ dan diberi alasan, antara lain soal visa atau dituduh ‘tidak sopan’ karena melintasi pagar pembatas.

Saat mengantre untuk pemeriksaan paspor, AC dan Nay pindah ke antrean gerbang otomatis yang antreannya lebih pendek. Di situlah mereka dihentikan oleh seorang petugas dan diminta menunggu di luar ‘ruang interogasi tersembunyi.’

Menurut AC, mereka tidak menyerobot antrean siapa pun karena tidak ada orang di belakang mereka. Mereka bergabung dengan beberapa warga negara asing lainnya yang sudah berada di area tunggu. Paspor AC dan temannya pun disita.

Menurut AC, mereka kemudian dipanggil ke ruangan satu per satu. ”Teman saya keluar dan berkata, ‘mereka minta uang,”’ ucap AC. Ketika giliran AC, petugas membentaknya dengan berkata: ”Apakah kamu tahu kesalahanmu?”

Mereka kemudian mengatakan bahwa ia bertindak tidak sopan dengan melewati pagar pembatas. Ia menjelaskan kepada petugas bahwa ia tidak memotong antrean siapa pun, tetapi sia-sia. ”Petugas berteriak, menyita ponsel saya, mengintimidasi, dan menuntut denda S$100 per orang,” ujar AC.

Dua jam kemudian, AC mengatakan dirinya dan temannya menyerah dan membayar ‘denda’ secara tunai. Hal yang sama, menurut AC, terjadi pada turis lain asal negara asing lainnya, seperti Malaysia, Tiongkok, Filipina, dan Bangladesh.

Masalah Visa

Nay, yang bepergian ke Batam bersama orang tuanya yang sudah lanjut usia pada tanggal 14 Maret 2026, mengalami kejadian serupa. Mereka memegang paspor Myanmar, tetapi Nay bekerja di Singapura dengan izin kerja.

Selama pemeriksaan imigrasi di terminal Batam, Nay lolos tanpa hambatan, tetapi orang tuanya dihentikan. Mereka kemudian diantar ke sebuah ruangan kecil di sebelah loket imigrasi, tempat mereka menunggu selama 45 menit.

Petugas itu rupanya mengatakan kepada Nay, orang tuanya akan ditolak masuk dan dikirim kembali ke Malaysia kecuali ia membayar S$150. Biaya itu disebut untuk dua orang tua (AC dan Nay). Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak masuk akal.

Pertama, mereka baru saja mengunjungi Johor Bahru, Malaysia, pagi itu dan lolos pemeriksaan imigrasi Malaysia tanpa masalah. Kedua, mereka juga telah melakukan perjalanan ke Batam melalui Harbourfront di Singapura tidak ada masalah. ”Mereka sama sekali tidak berwenang untuk mengirim kami kembali ke Malaysia,” tutur Nay.

Nay mengatakan awalnya ia menolak membayar sejumlah uang yang diminta. Tetapi melihat orang tuanya yang sudah lanjut usia kelelahan dan ingin segera istirahat, dan akmodasi mereka di Batam telah dibayar lunas, ia memutuskan untuk membayar uang yang diminta petugas.

Namun, ia mengatakan berhasil menegosiasikan jumlah tersebut turun dari S$300 menjadi S$250. ”Pria berpakaian biasa (bukan petugas) mengatakan uang itu akan diberikan S$200 untuk petugas Imigrasi dan S$50 untuk dirinya sendiri,” klaim Nay.

Dicopot

Terkait dengan kasus itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencopot sementara empat pejabat di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Semua merupakan keputusan dari pusat, dalam membenahi organisasi. Pimpinan di pusat sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (3/4/2026).

Keempat pejabat yang dicopot sementara meliputi Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad, serta pejabat di tingkat kepala bidang, kepala seksi, dan supervisor.

Tetapi sangat disayangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi dugaan pungli tersebut sejak ramai diberitakan dan viral di berbagai platform, namun proses hukumnya harus ada laporan dari korban.

”Harus ada korban yang melapor. Ini masuk kategori delik aduan,” tegas Ronni Bonic di salah satu media di Batam. Padahal, menurut pasal 483 KUHP 2023, jenis pidana pemerasan bukanlah delik aduan. (sumber: nusantara1.com) 

Tag :

Berita Terbaru

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

POLDA SULBAR  - Untuk memastikan seluruh personel bekerja secara efektif dan maksimal selama jam dinas, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi p…

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

POLDA SULBAR – Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan wejangan khusus kepada 119 personel Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sulbar. D…

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar P…

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. …

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …