SURABAYA- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Repuplik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi berbeda. Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 yang digelar 7-10 April 2026.
Operasi Wirawaspada ini menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Mojokerto. Dalam operasi ini, petugas menemukan ketiga WNA Tiongkok tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dari pengecekan dokumen mereka, ketiga WNA ini menggunakan Visa Kunjungan. Namun kenyataannya bekerja di kawasan industri.
Ketiga WNA yang diamankan itu berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing.
Mereka diketahui bekerja di pabrik di wilayah Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi
Berawal dari Laporan Warga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan kronologi penengakapan WNA asal Tiongkok tersebut.
"Jadi ketiga orang ini ditangkap di tempat dia melakukan kegiatan, kebetulan ada di tiga titik lokasi di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto," kata Agus Winarto di Kantor Imigrasi Surabaya di Juanda, Senin, 13 April 2026.
Dijelaskan mereka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ada orang asing yang melakukan kegiatan di tiga lokasi tersebut. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kemudian melakukan pengecekan di lapangan.
"Setelah dicek dokumen dan kegiatannya yang tidak sesuai, jadi visanya visa wisata tapi dia melakukan kegiatan yang tidak dibenarkan dalam Undang-undang kita. Kegiatan ini maksudnya bekerja. Jadi penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya.
Ketiga WNA itu kemudian dilakukan pengamanan dan dilakukan pemeriksaan. Patut diduga yang bersangkutan melanggar UU Keimiigrasian. Sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga WNA Akan Dideportasi
Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) apabila terbukti melanggar aturan Keimigrasian. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami segera menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," tandas Agus Winarto.
Operasi Wirawaspada 2026
Agus menjelaskan, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap warga negara asing, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia
“Kami terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerja, serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tegasnya
Agus juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing. (*)
Editor : Redaksi