3 WNA China yang Nyamar Jadi Wisatawan Ditangkap Imigrasi Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan kronologi penengakapan WNA asal Tiongkok
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan kronologi penengakapan WNA asal Tiongkok

i

SURABAYA- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Repuplik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi berbeda. Ketiganya terjaring dalam Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 yang digelar 7-10 April 2026. 

Operasi Wirawaspada ini menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Mojokerto. Dalam operasi ini, petugas menemukan ketiga WNA Tiongkok tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal.

Dari pengecekan dokumen mereka, ketiga WNA ini menggunakan Visa Kunjungan. Namun kenyataannya bekerja di kawasan industri.

Ketiga WNA yang diamankan itu berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing.

Mereka diketahui bekerja di pabrik di wilayah Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi

Berawal dari Laporan Warga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan kronologi penengakapan WNA asal Tiongkok tersebut.

"Jadi ketiga orang ini ditangkap di tempat dia melakukan kegiatan, kebetulan ada di tiga titik lokasi di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto," kata Agus Winarto di Kantor Imigrasi Surabaya di Juanda, Senin, 13 April 2026.

Dijelaskan mereka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ada orang asing yang melakukan kegiatan di tiga lokasi tersebut. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kemudian melakukan pengecekan di lapangan.

"Setelah dicek dokumen dan kegiatannya yang tidak sesuai, jadi visanya visa wisata tapi dia melakukan kegiatan yang tidak dibenarkan dalam Undang-undang kita. Kegiatan ini maksudnya bekerja. Jadi penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya.

Ketiga WNA itu kemudian dilakukan pengamanan dan dilakukan pemeriksaan. Patut diduga yang bersangkutan melanggar UU Keimiigrasian. Sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga WNA Akan Dideportasi

Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) apabila terbukti melanggar aturan Keimigrasian. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jika terbukti ada pelanggaran, kami segera menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," tandas Agus Winarto.

Operasi Wirawaspada 2026

Agus menjelaskan, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap warga negara asing, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia

“Kami terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerja, serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tegasnya

Agus juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing. (*)

Berita Terbaru

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Arjuna Rizki, Anggota DPRD Surabaya Siapkan Gugatan Perdata Usai Temui Keluarga Korban Anak Difabel

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 13:03 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus meninggalnya anak penyandang …

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sinergi Cerdaskan Bangsa, Kapolda Sulbar Kunjungi Kampus Unimaju dan Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan SDM

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR– Wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian D…