Pemkot Surabaya Belum Bayar Ganti Rugi Rp104,2 Miliar ke PT Unicomindo Meski Putusan Sudah Inkracht

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B bahas masalah Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo
Komisi B bahas masalah Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo

i

SURABAYA - Polemik utang Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), supaya Pemerintah Kota Surabaya membayar senilai sekitar Rp104,2 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan sampah, hingga kini belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai sikap Pemkot cenderung “berlindung” di balik berbagai pertimbangan administratif dan hukum tambahan, alih-alih segera mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” ujar Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar Pemkot mengundang aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari “jalan aman” agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat—mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya.

“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, Pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.

Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing.

“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.

Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada.

“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Menurutnya, Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.

Di tengah tarik ulur ini, publik kini menanti ketegasan Pemkot Surabaya: apakah akan segera mengeksekusi putusan pengadilan, atau terus menunda dengan dalih kehati-hatian administratif.

Robert pun mengingatkan, jika terus berlarut, sanksi sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya. (dim)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…