Pemkot Surabaya Belum Bayar Ganti Rugi Rp104,2 Miliar ke PT Unicomindo Meski Putusan Sudah Inkracht

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi B bahas masalah Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo
Komisi B bahas masalah Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo

i

SURABAYA - Polemik utang Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), supaya Pemerintah Kota Surabaya membayar senilai sekitar Rp104,2 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan sampah, hingga kini belum juga direalisasikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai sikap Pemkot cenderung “berlindung” di balik berbagai pertimbangan administratif dan hukum tambahan, alih-alih segera mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” ujar Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar Pemkot mengundang aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari “jalan aman” agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat—mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya.

“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, Pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.

Robert menyebut keterlambatan pembayaran berpotensi terus membengkakkan nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs dolar, mengingat kontrak awal menggunakan mata uang asing.

“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap final terkait pembayaran. DPRD masih menunggu pendapat resmi dari APH untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.

Faridz juga menyoroti adanya ketidakjelasan terkait objek dalam perkara tersebut. Dalam rapat, disebutkan bahwa aset seperti mesin atau bangunan yang menjadi dasar kerja sama sudah tidak ada.

“Kalau kewajiban bayar ada, tapi hak atau barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi B Mahmud menekankan bahwa keputusan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran daerah. Menurutnya, Pemkot harus lebih dulu memastikan aspek hukum tuntas sebelum mengajukan penganggaran ke DPRD.

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik,” jelasnya.

Di tengah tarik ulur ini, publik kini menanti ketegasan Pemkot Surabaya: apakah akan segera mengeksekusi putusan pengadilan, atau terus menunda dengan dalih kehati-hatian administratif.

Robert pun mengingatkan, jika terus berlarut, sanksi sosial akan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak,” pungkasnya. (dim)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…