Pemkot Surabaya Masih Enggan Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo, Ini Alasan Eri Cahyadi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

i

SURABAYA- Pemkot Surabaya mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen dengan PT Unicomindo Perdana. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara sebelum merealisasikan pembayaran sebesar Rp104 miliar.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa ada legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari APH terkait perkara dimaksud. "Sudah ada LO dari kejaksaan antara lain bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi instalasi pembakaran sampah masih layak beroperasi," ujar Wali Kota Eri, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, legal opinion dari kejaksaan tersebut telah diterbitkan pada 2019, meski perkara ini sendiri bermula sejak tahun 1989. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan masih menjadi pertimbangan utama. "Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu akan ada kerugian negara, karena alatnya tidak diserahkan, bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan," tegasnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan kembali meminta masukan dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kepolisian sebelum mengambil keputusan final. "Karena ini uang besar, Rp104 miliar (ganti rugi) dari permasalahan (kontrak awal) sekitar Rp4,1 miliar. Karena masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan bahwa berdasarkan data dokumen yang dimiliki, sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen di Keputih pada tahun 1989.

Ia menuturkan, kewajiban pembayaran dari Pemkot Surabaya berdasarkan kontrak dilakukan dalam 16 tahap. Dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan. "Kewajiban pemkot berdasarkan kontrak ada 16 kali pembayaran. (Pembayaran tahap) ke-1 hingga ke-14 sudah dilaksanakan, tinggal tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dibayarkan," paparnya.

Sidharta pun mengungkap dari dokumen yang ada mengenai alasan penghentian pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, berawal dari adanya permintaan penangguhan oleh kejaksaan pada tahun 1998. Penangguhan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan alat.

"Jadi ada surat untuk minta pemberhentian pembayaran karena ada mark up harga alat pembelian mesin incinerator," ungkapnya.

Namun, Sidharta mengungkap bahwa perkara ini semakin kompleks karena muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran yang sudah dilakukan pada termin ke-13 dan ke-14.

"Jadi ada dua gugatan. Yang pertama belum terbayarnya (tahap) ke-15 dan ke-16. Kemudian gugatan kedua terkait penyesuaian kurs 13, 14, 15 dan 16, padahal 13 dan 14 sudah terbayarkan itu," jelasnya.

Sidharta menegaskan bahwa dalam perjanjian seharusnya PT. UP juga punya kewajiban untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. "Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya," paparnya.

Oleh sebabnya, ia mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal. "Kira-kira kalau kita bayar (ganti rugi) tapi enggak ada barang sama alatnya gimana? Apalagi ini pakai uang rakyat," tegasnya.

Meski demikian, Sidharta menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan, namun dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik secara menyeluruh.

"Kami patuh terhadap putusan itu tapi pelaksanaan putusannya bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut segala sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, polemik ini bermula pada masa kepemimpinan Wali Kotamadya Surabaya pada tahun 1989. Saat itu, pemkot menjalin kerja sama terkait proyek incinerator (mesin pembakaran sampah) dengan PT Unicomindo Perdana.

Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, Pemkot Surabaya menghentikan pembayaran tahap ke-15 dan ke-16 karena ada surat permintaan pemblokiran pembayaran dari Kejaksaan terkait laporan dugaan korupsi. (*)

Berita Terbaru

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

POLDA SULBAR  - Untuk memastikan seluruh personel bekerja secara efektif dan maksimal selama jam dinas, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi p…

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

POLDA SULBAR – Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan wejangan khusus kepada 119 personel Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sulbar. D…

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar P…

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. …

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …