Selundupkan Hewan Endemik Indonesia, Polda Jatim Amankan 11 Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan berbagai hewan endemik
Polda Jatim merilis pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan berbagai hewan endemik

i

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres Manggarai Timur menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan berbagai hewan endemik. Adapun satwa asli nusantara yang hendak diselundupkan meliputi komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, kadal duri Sulawesi hingga sisik trenggiling.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Hal ini ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing bahwa, belasan tersangka yang diamankan oleh anggotanya mempunyai peran masing-masing dalam kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik tersebut, mulai dari pemetik alias penangkap hewan dari habitatnya lalu penyalur hingga pemodal.

"Tersangka yang kita amankan mulai dari yang memetik, artinya yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, sampai dengan pengiriman dan pemodal," ujar Sihombing di gedung Mahameru Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 15 April 2026.

Masih kata Dirkrimsus Polda Jatim, upaya pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik penting, dilakukan lantaran praktik ini terbukti merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati serta menyebabkan hewan yang dilindungi negara menjadi punah.

Perwira dengan tiga melati dipundak ini menyebut, satwa-satwa tersebut cenderung menjadi sasaran penyelundupan karena memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap.

"Misalnya hewan komodo, dimana jumlah total perdagangan hewan komodo yang sudah dilakukan oleh tersangka ini sepanjang periode Januari 2025 sampai dengan 2026 ada 20 ekor komodo. Kalau dirupiahkan itu Rp565.900.000," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini terbagi menjadi dua delik berdasarkan bentuk pelanggaran hukumnya. Masing-masing delik kemudian dibagi lagi ke beberapa klaster sesuai hewan endemik yang diselundupkan maupun diperdagangkan secara ilegal.

"Yang pertama adalah delik tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Itu delik yang pertama.

"Untuk delik yang pertama kami buat menjadi empat klaster," terangnya. 

"Sedangkan untuk delik kedua yang terkait dengan tidak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Yang mana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,"tegasnya.

Klaster pertama dijelaskan Hanif, ialah pengungkapan kasus penyelundupan hewan endemik jenis Komodo dengan jumlah tersangka enam orang. Masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP.

Sedangkan terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka yang baru saja berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Pelni dari Nusa Tenggara Timur pada Februari 2026 lalu.

Kemudian hasil penyidikan mengungkap, praktik perdagangan Komodo telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Total sebanyak 20 ekor komodo diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Modusnya kata dia, komodo ditangkap oleh pemburu di habitat aslinya dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual berantai hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Satwa tersebut kemudian direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

"Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo atau Varanus komodoensis dengan akurasi 100 persen," ucapnya.

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus yang terdiri dari kuskus talaud dan kuskus tembung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara lain BM, MIF, CS dan MSN.

Transaksi kuskus dilakukan melalui media sosial, dengan nilai jual mencapai Rp25 juta per ekor atau sekitar Rp400 juta secara keseluruhan.

Tak hanya itu, Hanif melanjutkan, polisi juga menemukan satwa dilindungi lainnya seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka MIF.

Pengungkapan juga merambah kasus perdagangan sisik trenggiling dari hasil kerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau. Dua orang jadi tersangka, FS dan AK. Dari tangan keduanya ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya.

Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar. Hasil uji laboratorium memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica.

Selain tindak pidana konservasi, polisi juga menjerat pelaku (CS dan MSN) dengan pelanggaran karantina hewan. Sejumlah satwa seperti soa layar, kadal Sulawesi, dan ular cincin diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sehingga secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 orang tersangka dalam rangkaian kasus ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan perdagangan hingga ke luar negeri.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya. (*) 

 

Tag :

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…